Famhi Desak Kpk Dan Kejagung Tiatsa Gubernur Andi Sumangerukka Dalam Dugaan Korupsi Rp9 Triliun Tambang Ilegal Kabaena
Suarasultra.com | Jakarta – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dan Kejaksian Agung (Kejagung) Segeran memeriga gubernur sulawesi tenggara (Sultra), dan sumangka sulawai tengusi tenguga tenggara (sulraKA, dan sumangka sulawai tenguga sulawai tenggara sulawesi (sulawai sulawai sulawesi (dan sumangka, dan Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Famhi Menuding, Pt Tonia Mitra Sejahtera (TMS) Yang Beroperasi di Kabaena Dikendalikan Oleh Keluarga Sang Gubernur. Jejak Kepemilikan Perturahaan Itu, Menuru Mereka, Terlihat Jelas Dalam Daftar Pemehang Saham Pt Bintang Delapan Tujuh Abadi Yang Menguasai 99 Persen Saham TMS.
Perusakaan induk Tersebut disebut Dimilisi dan, anak dari andi sumangerukka, Sedangkan sisanya 1 persen saham tms dipanggang anh, istri gubernur Yang Dengan Julukan “Ratu NIKEL SULTRA.”
Bukti kuat dugaan ilegalitas ini, Kata famhi, tercermin dalam putusan peninjauan kembali (pk) mahkamah agung nomor 850/pk/pdt/2023.
Dalam Putusan Itu, TMS Dan Pt Bintang Delapan Tujuh Abadi Dinyatakan Melakukan Penambangan Tanpa Izin Sejak 2019 Di Kawasan Hutan Lindung Seluas 147 Hektare, Tanpa Memilani Izin Pipat Pakai Kawasan Kawasan Hutan.
Audit Badan Pemerikssa Keuangan (BPK) Ri Juta Menemukan, Sebanyak 14 Juta Metrik Ton Ore Nikel Telah Dekeruk Dari Kabaena. Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp9 Triliun. Famhi Menduga Dana Besar Dari Praktik Tambang Ilegal Itu Turut Mengalir untuk Pembiayaan Politik, Termasuk Pencalonan Andi Sumangerukka Pada Pilgub Sultra 2024.
“Kerugian ini Bukan Hanya Angka. Hutan Lindung Rusak, Ekosistem Laut Terganggu, Dan Masyarakat Kabaena Kehilangan Sumber Penghidupan,” Tegas Ketua Umum Famhi, Midul Makati, Sh., MH, Jumat (19/19/202.
Midul Menambahkan, Larans Eksploitas Pulau Kecil Sebenarnya Telah Diatur Dalam Undang-Lang-Lang No. 1 Tahun 2014 Dan Diperkuat Dengan Putusan Mk No. 35/Puu-XXI/2023. Namun Faktanya, Aktivitas Tambang Tetap Berlangsung Di Kabaena Delangan Kerusakan Masif.
Selain Kerugian Lingungan, Famhi Rona Menyoroti Harta Kekayaan Sang Gubernur. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saat Pencalonan Pilgub 2024, Andi Sumangerukka Tercatat Memilisi Kekayaan Rp623 Miliar. ANGKA TERSEBUT DINILAI TIDAK WAJAR UNTUK SEORANG PURNAWIRAWAN TNI.
“KPK Dan Ppatk Harus Menelusuri Asal-Usul Harta Tersebut. Hari ini ini Kami Kembali Melaporkan Kasus ini ke kpk unktuK Kedua Kalinya,” UNGKAP MIDUL.
Famhi Jada menuding Adanya Aktor Politik Nasional Yang Diduga Melindungi Tms Dari Jerat Hukum.
“Kerugian Negara Sangat Fantastis, Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Dipulihkan. Anehya, Pt TMS HINGGA KINI BEBAS DARI JERAT HUKUM. KAMI MENDESAK KPK ISIRKK, ANAKGIL GUBERNUR ANDI SUMANGERUKKKA, ANAKING PEJAGUNG LUGERNUR ANDI SUMANGERUKKKKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESIKKA, ANAKGIL BESI, Pihak Terkait, ”Midul Tutup.
HINGGA BERITA INI DITERBITKAN, AWAK MEDIA INI MASIH MENCOBA MEMINA TANGGAPAN GUBERNUR SULTRA, ANDI SUMANGERUKKA.
Laporan: Redaksi