Ahli Waris Ambe Nuri Desak Pemprov Sultra Cabut Status Aset Daerah atas Tanah yang Telah Dimenangkan di Mahkamah Agung
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ahli waris almarhum Ambe Nuri mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara segera mencabut status aset daerah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tanah tersebut sebagai milik sah ahli waris.
Objek tanah yang berada di depan ASR Center Indoor Arena itu hingga kini masih dipasangi rencana aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Padahal, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786 K/PDT/1990 tanggal 14 Agustus 1995, kepemilikan atas tanah tersebut telah dinyatakan sah berada di tangan ahli waris Alm. Ambe Nuri.
Kuasa hukum ahli waris, Syarif Rahmatullah, SH, mengatakan kliennya yakni Sudirman L., Darmia, dan Sumarni merupakan pemilik sah tanah tersebut yang diperoleh secara turun-temurun dari orang tua mereka.
“Klien kami merupakan pemilik sah atas tanah tersebut yang diperoleh secara turun-temurun dari orang tua mereka, Alm. Ambe Nuri. Kepemilikan tersebut tidak hanya didasarkan pada penguasaan fisik secara historis, tetapi juga telah memperoleh legitimasi yuridis melalui putusan lembaga yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Syarif saat ditemui di Kendari, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, keberadaan rencana aset Pemprov Sultra pada lokasi tersebut menimbulkan dualisme status hukum yang berpotensi menghambat ahli waris dalam menggunakan dan menikmati hak keperdataannya secara penuh.
Sebagai langkah penyelesaian secara persuasif, pihak ahli waris telah mengajukan surat permohonan audiensi dan mediasi kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Dalam surat tersebut, mereka meminta agar Pemprov Sultra segera mencabut rencana aset yang masih tersimpan serta menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Anduonohu Tahun 1985 seluas 13.926 meter persegi tidak lagi menjadi bagian dari aset daerah.
Pengaduan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap serta adanya berita acara penghapusan aset yang dinilai relevan dengan status objek peradilan.
Syarif mengungkapkan, pihaknya juga telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra guna memperoleh izin terkait status administrasi aset tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada keputusan resmi maupun tanggapan tertulis yang diterima pihak ahli waris.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat menerapkan secara konsisten pernyataan-pernyataan yang telah disampaikan kepada masyarakat, sehingga tercipta kepastian hukum, persamaan perlakuan di hadapan hukum, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Sultra, Umikun Latifah, mengakui masih terdapat sejumlah aset berupa lahan milik pemerintah daerah yang saat ini dikuasai masyarakat.
“Banyak sih, aset-aset berupa lahan yang saat ini masih dikuasai sama orang-orang,” kata Umikun Latifah saat ditemui di ruang kerjanya pada 18 Mei 2026 lalu.
Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset daerah tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Setelah dokumen administrasi diserahkan, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mulai dari verifikasi berkas, pengukuran lahan hingga penerbitan sertifikat.
Menurutnya, sejumlah usulan sertifikasi aset telah diajukan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, sertifikat atas aset tersebut belum diterbitkan meskipun seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dilengkapi.
“Itu sudah kami usulkan ke BPN, tapi sudah bertahun-tahun tidak keluar. Kendalanya saya tidak mengerti, data lengkap,” ungkapnya.
Umikun juga menyatakan bahwa Pemprov Sultra saat ini sedang melakukan penataan ulang terhadap aset-aset daerah. Ia menegaskan, apabila terdapat lahan yang telah memiliki pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka aset tersebut akan dilepaskan dari daftar aset pemerintah daerah.
Meski demikian, kuasa hukum ahli waris menilai hingga saat ini belum terdapat langkah-langkah konkret berupa pelepasan aset oleh pejabat yang berwenang di lingkungan BPKAD Sultra. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, pihak ahli waris menyebut Sertifikat Hak Pakai Nomor 00002/Anduonohu Tahun 1985 atas nama Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Sulawesi Tenggara yang kemudian tercatat sebagai aset Pemprov Sultra, tidak pernah dimanfaatkan maupun dikelola pada objek tanah tersebut sejak pertama kali diterbitkan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 49 dan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, pihak ahli waris berpendapat bahwa tidak dimanfaatkannya tanah tersebut dalam jangka waktu yang panjang patut menjadi pertimbangan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pelepasan aset sesuai peraturan peraturan-undangan yang berlaku.
Syarif menegaskan bahwa pelaksanaan pengadilan secara konsisten merupakan bagian penting dalam menjamin kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pelaksanaan putusan pengadilan secara konsisten tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak warga negara,” tutupnya.
Laporan: Kardi






