Pembangunan IPIP di Kolaka Disorot, Warga Keluhkan Dampak Lingkungan Hingga Belum Tuntasnya Ganti Rugi Lahan
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Percepatan pembangunan kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, mulai menuai sorotan dari sebagian masyarakat.
Di balik geliat investasi hilirisasi nikel yang digagas melalui kolaborasi PT Zhejiang Huayou Cobalt, PT Ford Motor Company, dan PT Vale Indonesia, sejumlah petani dan nelayan mengaku mulai merasakan dampak terhadap kondisi lingkungan maupun mata pencaharian mereka.
Pembangunan berbagai fasilitas industri, mulai dari jetty, smelter, PLTU hingga kawasan perumahan pekerja, disebut berlangsung secara masif. Namun, pada saat yang sama, warga mengeluhkan perubahan kualitas sungai, meningkatnya potensi banjir, serta menurunnya hasil pertanian dan perikanan.
Seorang petani Desa Oko-oko, Amran, mengaku kini harus lebih sering menyatukan sawahnya setiap kali hujan turun karena khawatir luapan Sungai Oko-oko membawa lumpur ke lahan pertaniannya.
“Kondisi itu bisa membuat sawah saya gagal panen. Sejak adanya aktivitas tambang, pertumbuhan padi menjadi lambat,” ujar Amran.
Ia juga menuturkan, sungai yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan mengairi sawah kini mengalami perubahan.
“Sekarang airnya sudah tidak bisa digunakan karena berwarna merah berlumpur dan beraroma tidak sedap,” katanya.
Menurut Amran, perubahan kualitas udara tersebut diduga turut mempengaruhi produktivitas tanaman padi.
“Mungkin ada kandungan nikel. Penyakit tanaman juga semakin banyak, seperti ulat batang dan ulat daun,” tambahnya.
Selain masalah sawah, Amran mengaku sebagian kebun cengkih miliknya telah digunakan sebagai jalur hauling sejak tahun 2023. Namun hingga kini ia mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi.
“Pertemuan terakhir dengan pihak perusahaan berlangsung pada September 2024. Kami membahas soal harga, tetapi mereka mengatakan akan menyampaikannya ke kantor pusat. Saya juga sudah menghubungi pihak perusahaan dan hanya diminta bersabar karena pembayaran akan dilakukan. Sampai sekarang belum ada realisasinya,” ungkapnya.
Keluhan serupa disampaikan Sultan dan Anto, petani Desa Oko-oko. Mereka menyebut banjir kini lebih cepat menggenangi sawah dibandingkan sebelum kawasan industri berkembang. Selain itu, penggunaan pupuk meningkat sehingga biaya produksi bertambah, sementara hasil panen justru menurun.
Persoalan penguasaan lahan juga disampaikan warga Desa Lamendai. Amboenro mengaku sebagian kebunnya kini masuk ke kawasan proyek sehingga aktivitas berkebun tidak lagi dapat dilakukan seperti sebelumnya.
“Dulu kami bisa hidup dari berkebun. Cabe dan terong bisa menghasilkan sekitar Rp500 ribu per minggu. Panen merica juga bisa mencapai Rp30 juta. Sekarang sudah tidak ada lagi pendapatan itu,” tuturnya.
Ia berharap perusahaan segera memberikan kepastian terkait penyelesaian lahan.
“Kami meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta per hektare karena di atas lahan itu ada tanaman dan rumah,” katanya didampingi Zainuddin dan Akta, dua warga yang juga mengaku lahannya masuk dalam kawasan IPIP.
Zainuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Oko-oko, mengakui lahan miliknya seluas sekitar tiga hektar telah dikuasai perusahaan sejak Maret 2026.
“Selama 15 tahun saya mengelola kebun itu.Tetapi perusahaan belum melakukan ganti rugi, sementara lahannya sudah mereka kuasai,” ujarnya.
Di sektor perikanan, nelayan Desa Oko-oko, Yunus, mengatakan hasil tangkapan ikan di sekitar pesisir terus menurun sehingga dia harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil yang memadai.
Sementara itu, nelayan Desa Hukatutobu, Reimon, mengaku dirinya beserta kedua anaknya mengalami gangguan kulit berupa gatal-gatal. Saya menduga kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan debu yang meningkat pada musim timur.
Hal senada disampaikan petani Desa Huko-huko, Ansal Salamah. Menurutnya, dia tidak menolak keberadaan industri pertambangan, namun meminta pengawasan terhadap dampak lingkungan diperketat.
“Saya tidak mendorong penutupan tambang karena itu tidak mungkin. Tetapi saya berharap ada pengawasan lingkungan yang lebih ketat,” katanya.
Ia juga mengakui kebutuhan pupuk meningkat, sementara sawah semakin rentan terdampak luapan sungai saat hujan deras.
Menangapi berbagai keluhan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka, Erwin Wardi, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan oleh perusahaan.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup secara rutin melakukan pengambilan sampel air sungai bersama UPTD Laboratorium DLH serta meminta perusahaan memastikan kolam sedimen berfungsi dengan baik agar material tidak meluap ke sungai maupun wilayah pesisir.
Erwin menjelaskan, suatu badan udara hanya dapat dinyatakan tercemar apabila hasil pengujian laboratorium menunjukkan parameter yang melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, hasil penelitian Satya Bumi periode 2022–2025 meramalkan terjadi deforestasi seluas 279,4 hektare di kawasan IPIP dan 256,6 hektare di wilayah konsesi PT Vale Indonesia. Kawasan tersebut berada di sekitar daerah aliran Sungai Oko-oko dan Mekongga.
Campaign Officer Satya Bumi, Salma Inaz, mengatakan pembukaan lahan dalam skala besar berpotensi mempengaruhi kondisi hidrologi di wilayah tersebut.
“Saat pengerukan mencapai area mata air, hujan dengan intensitas rendah justru berpotensi memicu banjir. Material hasil pengerukan kemudian terbawa aliran air hingga merendam rumah warga dan sawah,” ujarnya.
Satya Bumi juga mencatat sekitar 247 hektar lahan persawahan di Desa Lamendai dan Desa Oko-oko terdampak sedimentasi, yang disebut menyebabkan penurunan produksi pertanian sekaligus meningkatkan biaya pengelolaan lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, General Manager Eksternal PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Saefuddin Muslim, yang telah menghubungi beberapa kali untuk dimintai tanggapan terkait berbagai keluhan masyarakat, belum memberikan tanggapan.
Laporan: Redaksi






