Polresta Kendari Ungkap Kasus Aborsi Ilegal, Bayi Lahir Hidup Lalu Meninggal
Suarasultra.com | Kendari – Resor Kepolisian Kota (Polresta) Kendari Berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Aborsi Yang Melibatkan Pasangan Muda Berinisial Mar (25) Dan N (26). Keduanya Siankan Setelah Diduga Melakukan Upaya Menggugurkan Kandungan Yang Berujung Pada Kematian Bayi, Meski Sempat Lahir Dalam Kondisi Hidup.
Peristiwa Ini Terjadi Pada Kamis Malam, 18 September 2025. Berdasarkan Keterangan Polisi, n Yang Tengah Hamil Diduga Mengonsumsi Empat Butir Obat Penggugur Kandungan Yang Dari Dari Dari Perpuan Tempuan T. Obat T. Obat T.BaSial T.BaSial T.BaSial T. OBAT ITINUIAL T. OBAT ITIINISIAL T. OBAT ITIINISIAL T. OBAT ITIINISIAL T. OBAT ITIINISIAL T. OBAT ITIINISIAL T.
Tak Lama Kemudian, n Merasakan Nyeri Hebat Pada Bagian Perut. Keesokan Harinya, Jumat (19/9/2025), Mar Membawa n Ke Sebud Rumah Sangan di Kendari. Di Sana, N Melahirkan Seorang Bayi Dalam Kondisi Hidup. Namun, Tragisnya, Hanya Sekitar 10 Menit Setelah Dilahirkan, Bayi Tersebut Dinyatakan Meninggal Dunia.
Menerima Laporan Kejadian Itu, Pihak Kepolisian Segera Bergerak Cepat Melakukan Penyelidikan. Sekitar pukul 08.30 wita di Hari Yang
Dalam Penggeledahan, Aparat Menglahkan Satu Bungus Obat Yang Diduga Kuat Sebagai Pemicu Persalin Dini. POLISI JUGA TELAH MEMINTA VISUM dan AUTOPSI UNTUK MEMASTIBAN PENYEBAB KEMATIAN SANG BADI.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Sik, MH, Membenarkan Adanya Penanganan Kasus Tersebut. Ia Menyebut, motif Mendalami Penyidik Masih Mendalami Serta Peran Masing-Masing Terduga Pelaku.
“Penyidik telah melakukan Pemeriksaan Terhadap Kedua Tersangka, Sejumlah Saksi, Serta Mengm, Bukti. Proses Penyidikan Masih Terus Berlanjut,” Ujar AKP Welliwanto Dalam Keterman Resmina.
Atas Perbuatnya, Kedua Tersangka Dijerat Gargan Pasal 346 Kuhp Dan/Atau Pasal 348 Kuhp Tentang Aborsi Ilegal, Ancaman Ancaman Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara.
Laporan: Redaksi