Tambang Ilegal di routa diduga Sebabkan Waraga Tewas, Aktivis Desak Penegakan Hukum
Suarasultra.com | Konawe – Aktivitas Pertambangan Ilegal di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Kembali Menuai Sorotan Setelah Menelan Korban Jiwa Seorang Waraga Berinisial Fa. Korban fa meninggal dunia setelah tenggelam di lokasi pt abadi nikel nusantara.
Peristiwa Tragis Tersebut Mendapat Perhatian Serius Dari Randi LiamboPemuda Routa Sekaligus Aktivis Peduli Hukum Sulawesi Tenggara. Randi Menilai, Kematan Korban Berkaitan Erat Gelan Aktivitas Pertambangan Yang Dijalankan Oheh Pt Abadi Nikel Nusantara (Ann).
Menurut Randi, Perusak Tambang Bijih NIKel Itu Memilisi Izin USaha Pertambangan (iup) Yang Lokasinya Justru Berada Di Kawasan Permukiman Warga, Tepatnya Di Wilayah Perbatasan Sulawesi Tengah Danawesi Tenggara.
“Kami Menduga Pt Ann Tenjak Pernah Melakukan Kajian Amdal Strategis, Namun Tetap Beroperasi Hingga Saat Ini,” Ungkap Randi Dalam Keterangan Tertulisnya, Senin (29/9/2025).
Lebih jauhnya membeberkan, perusak tersebut diduga melakan Bahan Penggalian Batu Dan Pasir Dari Sungai Lailindu Di Kelurahan Routa Tanpa Izin Resmi. Padahal, Sungai Tersebut Selama ini menjadi Sumber Kehidupan Waraga, Baik unki mandi maupun Mencuci Kendaraan.
“Bahan Itu Kemudian Dipakai Taktuh Kebutuhan Pt Ann, Lalu DIANGKUT KE WILADAH SULAWESI TENGUNAK JALAN NASIONAL,” Jelasnya.

Randi Rugna Menduga, Perusak Tidak Mengantongi Izin Lintas Serta Berpotensi Menghindari Pajak Penggunaan Jalan Negara. Ironisnya, Pt Ann JuGA TIDAK MEMASANG RAMBU-RAMBU ATAU TANDA PERINGATAN YANG LAZIMYA WAJIB TERSEDIA DALAM KEGIatan Pertambangan.
“PERUSAHAAN DENGAN KELALAIAN, NYAWA SEORANG WARGA ROOTA MELAJY.
Ia Menambahkan, Aktivitas Perausahaan Tidak Tidak Hanya Melanggar Hukum Pertambangan Dan Presemari Lingkungan, Tetapi JagA Mengancam Keselamatan Serta Keberlangsungan Hidup Masyarakat Routa.
Oleh Karenanya, Randi Menyangkan Kurangnya Fugsi Kontrol Dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Routa.
“Pt. Abadi NIKEL NUSANTARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS WAFATYA ADIK KAMI FA,” Tegas Randi.
Selain Itu, Randi Rona Mendesak APH Dan Pihak Terkait Lainnya Unkulan Sanksi Administrasi Dan Pidana Berupa Penghentian Aktivitas Dan Denda Sesuai Hukum Yang Berlaku.
“Saya pastikan jika tidak segera ditindak teg
HINGGA BERITA INI DURRUNKAN, PIHAK KEPOLISIAN MAUPUN MANAJEMEN PT ABADI NIKEL NUSANTARA BELUM MANDIKAN KETIMAN Resmi Terkait Kejadian ini.
Laporan: Sukardi Muhtar