Empat Bulan Pasca RDP, APH Sultra Bersatu Tagih Janji DPRD Kendari Inspeksi Hauling Ore Nikel PT ST Nikel Resources
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang terdiri atas HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra mengeluarkan komitmen DPRD Kota Kendari dalam menyetujui hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS).
Pasalnya, hingga memasuki Juli 2026 atau lebih dari empat bulan sejak RDP digelar pada 2 Maret 2026, inspeksi lapangan yang dijanjikan DPRD belum juga terealisasi.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan RDP tersebut diselenggarakan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan organisasinya di lapangan, bukan sekedar dugaan tanpa dasar.
Ia menjelaskan, pada 24 Februari 2026, tim APH Sultra Bersatu melakukan pemantauan di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK). Dalam kegiatan itu, tim mewawancarai sejumlah sopir dump truck yang mengangkut bijih nikel dari PT ST Nikel Resources menuju dermaga PT Tiara Abadi Sentosa.
Berdasarkan hasil wawancara, para sopir mengaku hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti jalur resmi yang harus dilalui. Sebagian dari mereka bahkan mengaku hanya mengikuti kendaraan yang berada di depan.
Selain itu, salah seorang sopir menyebutkan sekitar 100 unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit. Ia juga mengungkapkan bahwa muatan kendaraan tidak ditimbang di lokasi tambang, melainkan baru diketahui saat tiba di dermaga dengan kisaran lebih dari 13 ton per kendaraan.
Temuan tersebut kemudian dipaparkan dalam RDP yang melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari bersama Dinas Perhubungan, Dinas PUPR Kota Kendari, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Satlantas Polresta Kendari, serta pihak PT ST Nikel Resources.
Dalam forum tersebut, Dinas PUPR Kota Kendari menegaskan bahwa batas tonase jalan kota hanya 8 ton. Sementara itu, Dinas Perhubungan mengakui PT ST Nikel Resources memiliki dispensasi penggunaan ruas jalan tertentu, namun menegaskan bahwa armada yang melintas di luar jalur yang diberikan dispensasi dapat dianggap sebagai pelanggaran dan harus dievaluasi.
Di sisi lain, Satlantas Polresta Kendari juga menyampaikan adanya temuan pengemudi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai klasifikasi kendaraan angkutan barang. Satlantas juga mengingatkan bahwa penggunaan jalan di luar rute dispensasi dapat diambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan berbagai fakta yang terungkap dalam RDP tersebut, DPRD Kota Kendari menyatakan akan melakukan verifikasi dokumen perusahaan sekaligus inspeksi lapangan, termasuk meninjau langsung aktivitas di jetty PT Tiara Abadi Sentosa. Namun, hingga kini komitmen tersebut belum juga diwujudkan.
“Sudah lebih dari empat bulan sejak RDP dilaksanakan. Waktu itu DPRD menyampaikan akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta-fakta yang kami sampaikan. Sampai hari ini belum ada realisasi. Jangan sampai RDP hanya menjadi forum pendengaran, tetapi tidak menghasilkan tindakan nyata,” tegas Malik Botom.
Menurutnya, tindak lanjut DPRD lambannya menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau hasil RDP hanya berhenti sebagai notulen rapat tanpa implementasi, lalu apa manfaatnya bagi? Fungsi pengawasan masyarakat DPRD harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan di ruang rapat,” ujarnya.
APH Sultra Bersatu menilai inspeksi lapangan menjadi langkah penting untuk memverifikasi secara langsung seluruh keterangan yang disampaikan dalam RDP, baik oleh perusahaan maupun instansi pemerintah. Tanpa pemeriksaan lapangan, berbagai dugaan pelanggaran yang telah dibahas dinilai berpotensi tidak memperoleh kepastian.
Oleh karena itu, APH Sultra Bersatu mendesak DPRD Kota Kendari segera mengklarifikasi kualifikasi lapangan sebagaimana yang telah disepakati dalam RDP 2 Maret 2026, sekaligus menyampaikan secara terbuka kepada publik perkembangan tindak lanjut hasil rapat tersebut.
Malik Botom menegaskan, apabila dalam waktu dekat belum ada langkah konkret dari DPRD Kota Kendari, maka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan agar fungsi pengawasan lembaga legislatif benar-benar dijalankan.
“Kami tidak ingin RDP hanya menjadi formalitas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan janji yang terus dibiarkan menjadi wacana kosong. DPRD harus membuktikan keberpihakannya kepada kepentingan publik dengan segera melakukan inspeksi lapangan yang telah mereka janjikan,” tutupnya.
Laporan: Tim






