Polres Kolaka Bongkar Peredaran Sabu di Pomalaa, Pemuda 19 Tahun Ditangkap dengan 42 Paket Narkotika
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial H (19) diamankan bersama puluhan paket sabu-sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Narco Lima Satresnarkoba Polres Kolaka yang bekerja sama dengan personel PAM Obvit Polda Sultra di kawasan Kompleks Antam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari tangan pelaku yang tidak terduga, petugas menyita 42 saset plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 17,76 gram.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa penyebaran kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri”. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pomalaa, kata Riswandi, Minggu (14/6/2026).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu-sabu, di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, kemasan plastik, alat hisap atau bong, serta satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, H diduga berperan sebagai pengedar. Ia disebut menjalankan modus dengan menyimpan dan menempelkan paket-paket sabu-sabu di sejumlah titik tertentu yang telah disepakati, kemudian diambil oleh para pembeli.
Keterangan yang diberikan secara tak terduga pelaku selanjutnya menjadi petunjuk bagi penyelidikan untuk melakukan pengembangan kasus. Dari beberapa lokasi yang ditunjukkan, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu-sabu, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 42 paket.
Saat ini, H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus peredaran narkotika tersebut.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait perlindungan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan membiarkan di lingkungan masing-masing.
Laporan : Redaksi






