Kortas Tipidkor Geledah Restoran Diduga Milik Jampidsus, Temukan Brankas di Balik Pintu Tersembunyi
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah sebuah eks restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada periode 2018–2026.
Dalam proses penggeledahan, tim peneliti menemukan sebuah pintu tersembunyi di salah satu ruangan. Setelah pintu tersebut dibuka secara paksa, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar setinggi pintu yang berada di baliknya.
Berdasarkan video yang diperoleh Konteks, temuan tersebut disambut tepuk tangan sejumlah anggota tim penyidik yang berada di lokasi.
Kasus dugaan korupsi tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Peningkatan status perkara dilakukan setelah Kortas Tipidkor Polri melakukan penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, permintaan keterangan kepada sejumlah pihak, serta analisis awal terhadap alat bukti yang telah diperoleh.
Peningkatan status perkara itu terjadi dua hari setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI). LMI diduga melakukan penggelembungan harga dan pemerasan dalam pengadaan peralatan makan (food tray).
Brigjen Pol LMI ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada hari Kamis, 2 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara, firasat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan dan penyediaan pasokan batu bara yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Saat penggeledahan berlangsung, seorang perwira Polri yang enggan disebutkan identitasnya mengaku heran melihat keberadaan sejumlah prajurit TNI yang berjaga di sekitar lokasi. Meski demikian, ia menegaskan proses penggeledahan tetap berlangsung sebagaimana mestinya untuk kepentingan pencarian barang bukti.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, sebelumnya menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Pihak Kortas Tipidkor Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai barang bukti yang telah disita maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah terkait dugaan keterkaitan dirinya dengan lokasi yang digeledah maupun substansi penyidikan yang sedang dilakukan Kortas Tipidkor Polri.
Laporan: Redaksi






