PN Niaga Makassar Sita Sembilan Aset Mantan Bupati Buton Umar Samiun
SUARASULTRA.COM | BAUBAU – Mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiunresmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kepailitan tersebut berkaitan dengan perkara utang-piutang bernilai puluhan miliar rupiah.
Putusan kepailitan Umar Samiun tertuang dalam Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Makassar tertanggal 14 November 2024dan telah diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang memutuskan pada 27 Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut atas putusan itu, PN Niaga Makassar bersama tim Kurator melakukan penyusutan terhadap sembilan aset berharga milik Umar Samiun pada Kamis, 9 Oktober 2025di wilayah Kota Baubau dan Kabupaten Buton.
Kuasa hukum permohonan, Dedi Ferianto, SH., CMLCyang juga berprofesi sebagai pengacara sekaligus konsultan hukum pertambangan, membenarkan bahwa kliennya telah resmi dinyatakan pailit.
“Juru sita PN Makassar bersama tim kurator telah melaksanakan penerimaan empat aset boedel pailit di Kota Baubau, disaksikan langsung oleh para Saksi,” jelas Dedi saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Dedi memerinci sejumlah aset yang telah dibacakan berita acara kedatangannya, yakni:
Empat bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Dua bidang tanah di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.
Satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Dengan adanya persetujuan tersebut, ujar Dedi, Samsu Umar Abdul Samiun tidak lagi memiliki hak untuk mengalihkan atau memindahnamakan kepemilikan atas aset-aset itu. Papan pengumuman resmi dari PN Makassar juga telah dipasang di setiap lokasi aset yang disita.
Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dijual melalui proses lelangdan hasilnya akan digunakan untuk membayar utang Umar Samiun kepada para kreditur.
“Penjualan aset dilakukan melalui lelang resmi guna memenuhi kewajiban debitur kepada krediturnya,” tegas Dedi.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada tim kurator, juru sita PN Niaga Makassar, serta aparat kepolisian yang telah menjalankan tugas dengan profesional, sehingga proses penyerahan aset debitur pailit dapat berjalan aman dan lancar.
Laporan: Redaksi