Massa GEMPAR Dobrak Pagar Kantor Bupati Konawe, Tuntut Solusi Legalisasi Tambang Pasir Rakyat
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Gerakan Masyarakat Pengawal Pembangunan Rakyat (GEMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (17/6/2026), guna mendesak pemerintah daerah segera menghadirkan solusi atas persoalan penambangan pasir yang belakangan dihentikan karena diduga belum mengantongi izin.
Massa aksi yang didominasi buruh pemuat pasir, sopir truk pengangkut pasir, serta didukung sejumlah organisasi masyarakat, mendatangi Kantor Bupati Konawe sejak pagi hari.
Aksi sempat berlangsung panas ketika massa berusaha memasuki kawasan kantor bupati. Sejumlah demonstran dilaporkan mendobrak pagar kantor dan terlibat aksi saling mendorong dengan petugas keamanan saat memaksa masuk ke dalam gedung untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada pemerintah daerah.
Setelah dilakukan negosiasi, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Konawe.
Dalam orasinya, perwakilan GEMPAR, Ilham Killing, menilai pemerintah daerah selama ini belum maksimal dalam menanggapi berbagai permasalahan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi rakyat.
Menurutnya, penutupan aktivitas penambangan pasir di Sungai Konaweeha telah menimbulkan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut, mulai dari buruh angkut, sopir truk, hingga pelaku usaha konstruksi.
Ia menegaskan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada penambang masyarakat, melainkan belum tersedianya akses legal yang memadai bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami meminta pemerintah daerah segera menghadirkan solusi yang adil, legal, dan berkelanjutan melalui skema HKI agar masyarakat dapat bekerja secara sah dan tetap memperoleh penghasilan,” tegas Ilham di hadapan peserta aksi.
Dalam aksi tersebut, GEMPAR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Konawe, antara lain mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema HKI, membuka akses perizinan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta meminta pemerintah daerah melibatkan DPRD Konawe dan Polres Konawe dalam proses penyelesaian persoalan penambangan pasir rakyat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Konawe, Dr. Ferdinand, menyatakan pemerintah daerah akan segera membenarkan aspirasi masyarakat melalui rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi teknis terkait.
Menurutnya, pemerintah daerah akan mengundang unsur DPMPTSP, Dinas ESDM, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas langkah terbaik dalam menyelesaikan masalah penambangan pasir di Konawe.
“Besok kami akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Bupati Konawe. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama Forkopimda dan instansi terkait guna mencari solusi yang positif dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Ferdinand.
Dari hasil dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe dan GEMPAR menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Di antaranya, Pemda Konawe akan mengundang Forkopimda untuk membahas mekanisme penanganan aktivitas penambangan pasir sekaligus memfasilitasi proses perizinan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Selain itu, Pemda Konawe juga akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kelangkaan material pasir yang berdampak terhadap pembangunan masyarakat serta sejumlah proyek strategi nasional (PSN) di wilayah Konawe dan sekitarnya.
Pemerintah daerah juga mengakui bahwa melarang aktivitas pertambangan pasir saat ini berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah percepatan melalui pembentukan tim khusus atau kelompok kerja (Pokja) guna mengawal proses perizinan dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat serta tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi






