Diduga Sebarkan Konten Pornografi Melalui WhatsApp, Pemuda Asal Konawe Ditahan Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) menangkap dan menahan seorang pria berinisial MRZ (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi melalui media elektronik.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tanggal 12 Juni 2026, yang diperkuat dengan surat perintah penyidikan, penetapan nomor tersangka, penangkapan, dan penghentian yang telah diterbitkan penyidik.
Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, SIK, MM, melalui Kanit II Subdit V Tipidsiber, AKP Asfandy, SH, MH, mengungkapkan bahwa tersangka MRZ merupakan warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data kepolisian, MRZ diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkanluaskan, menyebarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyediakan materi yang memuat konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp,” ujar AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).
Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sepanjang tahun 2025 di wilayah Kota Kendari.
Dalam perkara ini, MRZ disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan berinisial N yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra hingga mencapai empat tersangka.
Saat ini, MRZ telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus-kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan sejumlah pihak guna melengkapi berkas perkara.
Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya dalam anggota berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan dan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Laporan: Redaksi






