
KNPI Konawe Utara Tolak Tambang Nikel di Wanggudu, Dinilai Ancam Lingkungan dan Sumber Air Warga
SUARASULTRA.COM | KONUT – Meningkatnya polusi lingkungan di Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara, Wanggudu, memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Aktivitas penambangan nikel yang direncanakan oleh PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan, ketersediaan air bersih, serta masa depan pembangunan kawasan ibu kota.
Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana operasional perusahaan tersebut. Ia menilai, keberadaan tambang di kawasan strategis ibu kota berisiko besar merusak ekosistem sekaligus mengancam sumber kehidupan masyarakat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat ibu kota daerah dijadikan korban kepentingan tambang. Jika ini dibiarkan, sama saja pemerintah menyumbangkan rakyatnya sendiri,” tegas Khiroto.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk segera mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat guna menghentikan seluruh rencana aktivitas PT GIP sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Berdasarkan penelusuran data, wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT GIP termasuk berada dalam kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik tata ruang, karena aktivitas pertambangan akan berbenturan langsung dengan rencana pengembangan kawasan perkotaan.
“Bagaimana mungkin ibu kota ingin ditata dan dikembangkan, tetapi pada saat yang sama wilayahnya dijadikan area tambang. Ini ancaman nyata bagi masa depan Wanggudu,” ujarnya.
Kekhawatiran semakin menguat karena di dalam kawasan IUP tersebut terdapat Danau Rano, yang selama ini menjadi sumber utama air bersih bagi warga Kelurahan Wanggudu dan Desa Puunggomosi.
Jika kawasan itu terdampak aktivitas penambangan, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih.
Selain itu, KNPI juga menerima laporan bahwa PT GIP diperkirakan telah memasuki tahap pendanaan lahan untuk pembangunan jalan hauling.
Jalur yang direncanakan meliputi sejumlah desa, di antaranya Puunggomosi, Ambake, Lambudoni, Amolame, Anggolohipo, dan Banggarema.
Rencana pembangunan jalan tersebut turut memicu kekhawatiran baru, karena mencakup seluruh wilayah hulu Kali Anggomate, yang merupakan sumber air penting bagi masyarakat Kecamatan Andowia.
Aktivitas pembukaan lahan dan mobilisasi alat berat berpotensi menyebabkan sedimentasi, kontaminasi, hingga kerusakan aliran sungai.
“Ini bukan sekedar soal investasi, tapi menyangkut keselamatan warga. Jangan sampai Wanggudu dan Andowia menjadi wilayah yang terdampak parah akibat kepentingan segelintir pihak,” tegas Khiroto, yang juga pernah aktif di organisasi PMII.
Atas dasar itu, KNPI Konawe Utara mendesak Kementerian ESDM bersama instansi terkait untuk segera mencabut IUP PT GIP. Mereka juga menuntut total seluruh aktivitas perusahaan hingga ada jaminan nyata bahwa lingkungan dan keselamatan masyarakat tidak terancam.
KNPI menegaskan, jika aspirasi masyarakat diabaikan, gelombang penolakan akan terus meluas. Bahkan, mereka membuka kemungkinan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan ancaman kerusakan lingkungan di ibu kota Konawe Utara.
Laporan: Redaksi




