
Diduga Tetap Menambang Meski Disanksi, PT SLG Dilaporkan ke Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – PT Surya Lintas Gemilang (PT SLG) yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sultra pada Jumat (1/5/2026).
Laporan tersebut sehubungan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang tetap dijalankan meskipun perusahaan sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Selain itu, PT SLG juga diduga belum mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) saat melakukan operasional pertambangan.
PT Surya Lintas Gemilang dilaporkan oleh lembaga Rakyat Nusantara dengan nomor laporan: TBL/323/IV/2026/Ditreskrimsus, pada Kamis (30/4/2026).
Koordinator Rakyat Nusantara, Umar, membenarkan bahwa telah secara resmi mengajukan laporan ke kepolisian terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Ya, kami secara resmi telah melaporkan PT Surya Lintas Gemilang,” ujarnya.

Umar menegaskan, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum (APH).
“Selebihnya kami mempercayai pihak kepolisian untuk bersedia melaporkan laporan kami. Kami berharap aparat dapat bergerak cepat dan profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Investigasi Rahman mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat adanya aktivitas pertambangan yang diperkirakan masih berlangsung meski sanksi dari Satgas PKH belum diselesaikan.
“Dari hasil investigasi kami, PT Surya Lintas Gemilang diduga telah dikenai sanksi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Namun sanksi tersebut belum tuntas, sementara aktivitas penambangan bijih nikel masih terus berjalan,” jelas Rahman.
Ia juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga terjadi tanpa mengantongi RKAB tahun 2026, yang merupakan salah satu syarat utama dalam operasional pertambangan.
“PT SLG juga kami duga melakukan kegiatan operasional tanpa RKAB tahun 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, pada 16 April 2026, tim investigasi menemukan puluhan alat berat yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT SLG.
“Kami menemukan puluhan unit alat berat, seperti ekskavator dan dump truck, yang tengah melakukan aktivitas penambangan bijih nikel di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, Rahman mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Kami mendesak agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan dilakukan jika terbukti melanggar aturan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Surya Lintas Gemilang dan instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang.
Laporan: Redaksi




