
Ahli Tegaskan Batas Kerugian Negara di Sidang Korupsi BSM Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Perkara Murni Perdata
SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Sidang perkara lanjutan dugaan korupsi pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang menjerat tersangka Marwan Kustiono kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Dalam konferensi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswoyo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH, MH, dengan fokus pada pendalaman prinsip tata kelola perusahaan serta akuntabilitas dalam sektor perbankan.
Di hadapan majelis hakim, Siswoyo menegaskan bahwa penerapan standar operasional prosedur (SOP) merupakan landasan utama dalam pengelolaan perusahaan. Tanpa itu, konsep tata kelola perusahaan yang baik hanya akan menjadi jargon semata.
Ia juga menekankan bahwa tidak setiap kerugian perusahaan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, putusan tersebut bergantung pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
“Jika kerugian timbul akibat pelanggaran hukum, maka itu masuk kategori kerugian negara. Namun jika tidak ada unsur melawan hukum, maka itu merupakan risiko bisnis,” jelas Siswoyo.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting mengingat hal-hal yang tengah disidang berkaitan erat dengan aktivitas pembiayaan perbankan. Siswoyo menilai, kerugian akibat kebijakan bisnis atau kesalahan prosedural yang tidak melanggar hukum tidak serta-merta dapat dikriminalisasi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan tidak adanya kerugian negara. Ia juga menyoroti pentingnya independensi BPK dalam melakukan audit, termasuk dalam perkara yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Sepanjang pengelolaan perusahaan berjalan sesuai kaidah, maka dinamika untung dan rugi adalah hal yang wajar,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, tim penasihat hukum kriminal yang dipimpin Agustinus Marpaung, SH, menyoroti aspek akuntabilitas dalam proses verifikasi data kredit. Mereka mengecualikan tanggung jawab atas kesalahan input data oleh pihak bank.
Menangapi hal itu, Siswoyo menjelaskan bahwa tanggung jawab dapat bersifat kolektif maupun individu, tergantung pada peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak, baik debitur maupun pejabat bank.
“Setiap data yang masuk harus menyala sesuai SOP. Jika terjadi kelalaian, maka tanggung jawabnya bisa dibagi atau melekat pada salah satu pihak,” paparnya.
Isu lain yang mencuat adalah perubahan status badan usaha dari CV menjadi PT yang disebut merupakan anjuran pihak bank. Siswoyo menilai hal tersebut menunjukkan lemahnya proses verifikasi lapangan (on the spot) oleh pihak perbankan.
Menurutnya, dalam memberikan kredit dengan jaminan, bank wajib melakukan uji kelayakan secara menyeluruh, termasuk verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelalaian dalam proses tersebut dapat menimbulkan risiko hingga berpotensi berujung pada permasalahan hukum jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Jika pencairan dana tidak sesuai prosedur, maka sejak awal proses itu sudah dapat dikikis sebagai kerugian negara,” tegasnya.
Usai mendengar keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang dan kelanjutan kasus pada Kamis, 5 Mei 2026.
Di luar konferensi, tim penasihat hukum Marwan Kustiono menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berjalan.
Agustinus Marpaung menilai perkara tersebut tidak seharusnya diajukan di Pengadilan Tipikor.
“Ini bukan ranah pidana korupsi, melainkan perkara perdata yang dipaksakan masuk ke wilayah pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya masih melakukan pembayaran kepada pihak bank dan jaminan belum pernah dieksekusi, sehingga tidak terdapat unsur niat jahat maupun tindak pidana.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan kelalaian pihak bank dalam melakukan verifikasi lapangan sejak awal pengajuan kredit. Menurutnya, apabila pengajuan dinilai tidak layak, seharusnya pihak bank menolak permohonan tersebut.
“Kami hanya pemohon dan mengikuti Arah bank, termasuk perubahan dari CV ke PT.Jaminan yang diberikan bahkan melebihi nilai pembiayaan, dan pembayaran telah dilakukan hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.
Terkait keterangan ahli dari pihak jaksa, Agustinus menilai pendapat tersebut belum sepenuhnya konsisten. Ia pun membuka peluang menghadirkan ahli tandingan untuk menguji lebih jauh kerugian konstruksi negara dalam perkara ini.
Laporan: Redaksi




