Bos Tambang Nikel Pt Ambo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kdrt
Suarasultra.com | Kendari – Direktur Pt Altan Bumi Barokah (Ambo), M FajarResmi Ditetapkan Sebagai Tersangkik Kasus Dugaan Tindak Pidana KERKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) Unit Oheh Penyidik Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Direktorat merefleksikan kriminal uMum (ditreskrimum) POLDA SULAWESI TENGGARA.
Status Penetapan Tersangking Terhadap Bos Tambang Nikel Asal Konawe Utara Itu Dilakukan Setelah Penyidik Menggelar Perkara Pada 15 September 2025.
Informasi resmi status Mengenai hukum m fajar buta telah disampaiKan kepala KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Melalui Surat Nomor B/1315/ix/res.1.24/2025/ditreskrimumTertanggal 26 September 2025Yang Ditandatangani Oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Dalam Kasus ini, m fajar dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Lundang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KUASA HUKUM PELAPOR, Hjrfirma hukum Dari adama, DarwisMembenarkan Pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi Dariidik peliid penetapan tersangking.
“Iya, Kami Suda Menerima Surat Dariidik PPA,” Ungkap Darwis Kepada Awak Media.
Ia Menilai Langkah Penyidik Sudah Berada Pada Jalur Yang Tepat, Meski Prosesnya Terkesan Lamban.
“Kamipresiasi Kinerja Penyidik. Walaupun Agak Lama, Tapi Prosesnya Suda SueMen Rel,” Katananya.
Darwis Berharap Polda Sultra Segerera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka, Mengingat Adanya Kekhawatiran Terhadaap Keselamatan Korban Maupun Potensi Terulangnya Perbuatan Serupa.
“Kami Minta Agar Segera Dilakukan Penahanan. Ada Kekhawatiran Tersangking Kembali Melakukan Tindakan Yang Tenjak Diinginkan, Termasuk Kepada Pelapor,” Tegasnya. **
Editor: Sukardi Muhtar