Bareskrim Polri Bekukan Aktivitas PT WIN di Torobulu, Operasional Baru Bisa Dilanjutkan Setelah Relokasi Warga
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, membekukan seluruh aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang berada di kawasan organisasi warga Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/5/2026).
Keputusan tersebut disampaikan langsung Brigjen Pol Irhamni saat meninjau lokasi kubangan raksasa yang belakangan menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
“Kami membekukan izin perusahaan yang melalui wilayah pemukiman warga,” tegas Irhamni, dikutip dari kendariku.id.
Menurutnya, keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas utama, meskipun perusahaan tersebut diketahui memiliki izin operasional yang sah dan masih berlaku.
Brigjen Pol Irhamni menegaskan, apabila PT WIN ingin melanjutkan aktivitasnya di kawasan tersebut, perusahaan wajib terlebih dahulu melakukan relokasi terhadap warga yang terdampak. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka status quo terhadap aktivitas perusahaan akan diberlakukan secara permanen.
Dalam kunjungan tersebut, Brigjen Pol Irhamni juga menerima langsung berbagai keluhan dari masyarakat setempat yang mengaku terdampak oleh aktivitas perusahaan. Salah satu warga, Ayunia, menyampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan PT WIN telah mempengaruhi sumber kehidupan masyarakat.
“Mulai dari sumber udara yang tercemar hingga terganggunya mata pencaharian nelayan di perairan sekitar. Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ayunia.

Sementara itu, General Manager PT WIN, Nuriman, membantah tudingan yang menyebut adanya aktivitas penambangan nikel di lokasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan perusahaan bertujuan untuk membantu kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan air bersih, pembuatan cincin sumur, perataan lahan, penimbunan lubang, hingga upaya mitigasi banjir.
Nuriman juga menegaskan bahwa kubangan besar yang menjadi perhatian masyarakat karena tidak mengandung bahan nikel.
“Bahan yang ada hanya berupa air mani, lempung, dan pasir batu, bukan nikel,” katanya.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan menghormati keputusan aparat penegak hukum terkait penetapan status quo terhadap aktivitas PT WIN.
“Karena awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami tidak mempermasalahkan status quo tersebut,” pungkas Nuriman.
Laporan: Febri
Redaktur: Sukardi Muhtar






