
Bapemperda DPRD Konawe Tetapkan 10 Raperda 2026, Fokus Pelayanan Publik dan Kesejahteraan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan sebanyak 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Konawe, Ir. H. Majenuddin, M.Si, mengatakan seluruh judul Raperda tersebut telah ditetapkan dan melalui proses verifikasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe. Verifikasi dilakukan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih pengaturan dengan Perda yang telah ada sebelumnya.
“Semua judul Raperda sudah ditetapkan dan diurutkan di Bagian Hukum agar tidak ada Perda yang lahir belakangan tetapi mengatur hal yang sama dengan Perda yang sudah ada,” ujar Majenuddin, Selasa (03/2/2026).
Ia menjelaskan, verifikasi juga bertujuan menyesuaikan materi muatan Raperda dengan peraturan dan peraturan-undangan terbaru. Menurutnya, pada masa lalu masih ditemukan Perda yang disusun dengan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
“Dulu masih banyak Perda yang menggunakan aturan atau undang-undang yang sudah kadaluwarsa. Sekarang kita sesuaikan. Kalau sudah ada undang-undang baru yang diperintahkan, maka itu yang harus kita ikuti,” jelasnya.
Setelah penetapan judul dan verifikasi di tingkat daerah, tahapan berikutnya adalah proses harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham).

“Judul-judul Raperda ini akan dibawa ke Kanwil Kemenkumham untuk diharmonisasi. Jika sudah dinyatakan sesuai, barulah dikembalikan ke DPRD untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” kata politisi Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.
Namun demikian, Majenuddin menegaskan bahwa pembahasan seluruh Raperda masih sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah.
“Semuanya tergantung kemampuan anggaran. Apakah 10 Raperda ini bisa dibahas seluruhnya atau nanti ada pengurangannya, itu akan kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” ungkapnya.
Dalam proses penyusunan Raperda, selanjutnya, Bapemperda DPRD Konawe menitikberatkan pada aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun masukan dari tokoh-tokoh masyarakat.
“Fokus kita adalah bagaimana meyahuti aspirasi masyarakat yang berkembang, baik saat reses maupun dari tokoh-tokoh masyarakat, khususnya terkait aturan-aturan yang diberlakukan di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari pembentukan seluruh Perda tersebut adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Output dari semua proses ini adalah pelayanan publik yang lebih baik dan kesejahteraan masyarakat,” imbuh mantan Kepala Dinas PUPR Konawe Utara itu.
Majenuddin menilai seluruh usulan Raperda yang telah ditetapkan memang diperlukan, terutama Raperda yang merupakan perintah langsung undang-undang dan berkaitan erat dengan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
“Dari 10 usulan ini, semuanya penting karena menyangkut pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan fungsi DPRD, khususnya fungsi regulasi, selain fungsi pengawasan dan penganggaran.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu pengawasan, anggaran, dan regulasi. Pengawasan dan anggaran sudah berjalan, namun fungsi regulasi masih perlu kita perkuat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Majenuddin menyoroti lemahnya implementasi Perda setelah disetujui. Menurutnya, tidak sedikit Perda yang hanya berhenti pada tahap pengundangan tanpa penerapan yang efektif di masyarakat.

“Salah satu kelemahannya, setelah Perda diundangkan, sering kali berhenti di situ,” tegas mantan Ketua Perumda Konasara tersebut.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi Perda kepada masyarakat agar peraturan yang telah disahkan benar-benar dipahami dan dijalankan.
“Supaya Perda yang lahir tidak hanya menjadi tumpukan kertas di lemari, maka harus disosialisasikan, termasuk melalui momentum reses kepada masyarakat,” katanya.
Ia berharap Perda-Perda yang akan lahir DPRD Konawe ke depan dapat ditegakkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kami, Perda yang lahir ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.
Laporan: Redaksi
