
Wanita 51 Tahun Asal Wondulako Jadi Tersangka Kasus Pengancaman dan Kekerasan di Area PT IPIP
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Seorang wanita paruh baya berinisial MMB (51), warga Kecamatan Wondulako, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan kekerasan.
Penetapan tersangka terkait peristiwa yang terjadi di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, tepatnya di kawasan PT IPIP, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Korban dalam kasus ini berinisial A.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul, melalui Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menjelaskan bahwa MMB telah sah berstatus tersangka dan saat ini akan dilakukan pemanggilan paksa karena tidak kooperatif.
“Sudah dua kali surat pemanggilan sebagai tersangka kami layangkan, namun yang bersangkutan belum juga hadir di Polres Kolaka. Oleh karena itu, penyidik akan mengambil langkah membawa tersangka untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Bripka Khristian Mahadi kepada media ini, Senin (23/12/2025).
Menurutnya, MMB diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan/atau kekerasan terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran media ini, MMB tidak hanya mencakup kejadian-kejadian kecil di Polres Kolaka. Perempuan berusia 51 tahun tersebut juga melaporkan dalam dua kejadian berbeda yang saat ini sedang beredar di Mapolda Sulawesi Tenggara.
Kasus pertama terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nomor laporan LP/B/402/X/2025/SPKT/Polda Sultra, yang kini masih dalam tahap penyelidikan. Hal-hal lainnya mencakup dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan: Redaksi

