
Satgas PKH Temukan 8.447 Hektare Bukaan Hutan di Sultra, Negara Rugi Rp80 Triliun
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya sedikitnya 8.447,28 hektare membuka lahan ilegal di kawasan hutan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Temuan tersebut berasal dari aktivitas pertambangan yang menguraikan ketentuan perizinan dan tata kelola kawasan hutan.
Atas pelanggaran itu, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada 50 perusahaan tambang.
Total kerugian negara akibat aktivitas pembalakan dan perambahan hutan tersebut mencapai Rp80.197.240.564.135,50.
Sejumlah perusahaan tercatat menerima denda dengan nilai fantastis. PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS) dikenakan sanksi sebesar Rp2.191.550.906.662,16 atas izin lahan seluas 224,96 hektare.
Dari total kewajiban tersebut, PT TMS diketahui telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp500 miliar dari total denda sekitar Rp2,1 triliun.
Artinya, PT TMS masih memiliki sisa kewajiban sekitar Rp1,5 triliun yang harus diselesaikan, ujar Juru Bicara Satgas PKH yang juga Ketua Tim Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak.
Selanjutnya, PT Toshida Indonesia membayar denda Rp1.213.079.697.426,93 untuk pembukaan lahan seluas 124,52 hektar, serta PT Arga Morini Indotama membayar denda Rp1.958.229.548.608,73 untuk pembukaan lahan seluas 201,01 hektar. Serta PT Bumi Karya Utama (BKU) sebesar Rp. 117 miliar dengan penemuan seluas 18,01 hektar.
Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang lainnya seperti PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), PT Putra Kendari Sejahtera (PKS), dan PT Stargate Pasific Resources (SPR) telah menyatakan siap memenuhi kewajiban pembayaran denda administrasi, dengan nilai masing-masing mencapai ratusan miliar rupiah.
Barita menegaskan, Satgas PKH mengimbau seluruh korporasi yang telah menetapkan kewajibannya agar berpikiran kooperatif dan patuh terhadap ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar korporasi yang memiliki kewajiban sesuai regulasi dapat bekerja sama dan menyelesaikan seluruh pertanggungjawaban. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kelancaran proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita, dikutip dari Tempo.co, Senin (15/12/2025).
Laporan: Redaksi

