
Pt Menangkan Abaanikan Rekomendasi Klhk, Alat Berat Kembali Beroperasi Di Dekat Pemukiman Warak Torobulu
Suarasultra.com | Konsel – Aktivitas Pertambangan Pt Wijaya Inti Nusantara (Win) Di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Kembali Memicu Ketegan.
PERUSAHAAN YANG SEBELUMNYA MENDAPAT SOROotan Karena Merturak Lingkungan Ini, Diduga Mengabaan Rekomendasi Sanksi Dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK).
Ketankan Terjadi Pada Kamis (28/8/2025), Ketika Dua Unit Ekskavator Milik Pt Win Beroperasi Di Lahan Yang Berjarak Tak Jauh Dari Permukiman Warga. Alat Berat Tersebut Bahkan Menggali Hingga Kedalaman Sekitar 20 meter.
SEJUMLAH WARGA PEMILIK LAHAN TERLIHAT BERJAGA DI LOKASI, Berdampingan DGANGAN BEBERAPA KARYAWAN PERUSAHAAN. Situasi Semakin Panas Ketika Waraga Membentangkan Baliho Berisi Kutipan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo Dalam Putusan Perkara Dua Waraga Torobulu Pada 2024 Lalu.
Pesan Di Baliho Itu Menegaska Pentingnya Kelestarian Alam: “Kita Tenjarisi Bumi Dan Kekayaan Alam Dari Nenek Moyang, Tetapi Meminjamnya.
Harjun Hamzah, Salah Seorang Waraga Yang Tinggal Tak Jauh Dari Lokasi Tambang, Bahkan Turun Langsung Bersama Seorang Anggota Polisi Unkhentikan Sementara Aktivitas Ekskavator. IA JUGA meminta aparat desa segera memediasi persoalan tersebut.
“Kami minta pertemuan resmi penggangan Menghadirkan Dinas Terkait, Aparat Keamanan, Pemilik Lahan, Dan Pihak Perusak. ATURAN YANG JELAS HARUS DIBUAT SEBELUM ADA AKTIVITAS LAGI,” Tegas Harj.
Konflik Lama Yang Berulang
Persoalan Tambang di Torobulu Bukan Hal Baru. SEJAK 2019, WARGA TELAH MENIRAK AKTIVITAS PERAMBIGIGAN YANG DIANGGAP TERLALU DEKAT DENGAN Permukiman. Pt Win Sempat Menghentikan Operasi Dan Melakukan Reklamasi Lewat Penanaman Pohon. Namun, Pada 15 Agustus 2025 Lalu, Perausahaan Kembali Menggali Lahan Reklamasi Sewingga Memicu Kembali Penolakan Warga.
Sebelumnya, Pemkab Konsel Didesak Segera Menindaklanjuti Rekomendasi Klhk Terkait Pelanggaran Lingungan Oleh Pt Win. Surat Rekomendasi Bernomor s.1088/ppsalhk/psa/gkm.2.4/b/04/2024 Tertanggal 29 April 2024, secara tegas meminta pemerintah daerah menjatuhkan administratif kepada perusaan tepada tambang tambang tambang tambang tambang.
Walhi: Bupati Konsel Jangan Tutup Mata
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, Menilai Pemkab Konsel Tak Boleh Mengabaikan Rekomendasi Klhk.
“Rekomendasi klhk Adalah Mandat Penegakan Hukum Administratif Yang Wajib Dijalankan. MengabaanyaNana Berarti Pemerintah Daerah Turut Melanggengkan Perusakan Lingkungan dan Bericaran Pelanggaran Hukum Korporasi BerlaMaran, Korporasi Berlaargan, Korporasi Berlaargan, Korporasi Berlaargan, (19/8/2025).
Menurut Walhi, Praktik Pertambangan Pt Menang Telah Menimbulkan Kerusakan Lingungan Parah Di Torobulu Dan Sekitarnya, Fakta Yang Buja Suda Dicatat Resmi Dalam Keputusan Klhk.
Sayangnya, Meski Rekomendasi Tersebut Telah Diterbitkan SEJak April 2024, HINGGA KINI Implementasinya Tak Transparan. Walhi Baru MGETAHUI SURAT TERSEBUT SETELAH MENDAPAT KONFIRMASI DARI KOMNAS HAM RI.
“Tidak Ada Alasan Bagi Pemkab Konsel Twak Menunda. Penegakan Hukum Lingungan Harus Konsisten, Tanpa Kompromi Pannan Kepentingan Perturahaan Tambang,” Tegas Andi.
Walhi Mendesak Agar Bupati Konsel Segera Menjatuhkan Sanksi Administratif Kepada Pt Win, Berupa Penghentian Total Aktivitas Tambang, Audit Lingungan Menyeluruh, Serta Perhitungan Kerugian Ekologis, Sosial, Sisial, Sisial, Sit -Sitial, Sit Sisial, Sit Sisial, Sit -Sitial, Sit Sit -Sitial, Sit Sit -Sitial, Sit Sisial, Sit Sit -Sitial, Sit Sit -sitial, Sit Sit -sitifis, sit Sit -sterug.
Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Profil Singkat Pt Win
Pt Wijaya Inti Nusantara (Win) Dipimpin Oleh Anthony Kalalo (Komisaris) Dan Frans Kalalo (Direktur). Kantor PerTUSAHAAN BERERALAM DI Jalan Anuang No. 86, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pt Win Mengantongi Izin Umana Pertambangan (IUP) Nomor 820/DPMPTSP/XI/2019 DENGAN LUAS Wilayah 1.931 HEKTARE. Izin Tersebut Berlaku Sejak 29 November 2019 HINGGA 28 November 2029.
HINGGA BERITA INI DITERBITKAN, REDAKSI MASIH BERUPAYA MENGUBUPI PIHAK MANAJEMEN PT MEMENANGKAN TERKAIT AKTIVITAS ALAT BERAT MEREKA YANG KEMBALI BEROPERASI DI SEKitar Permukiman Warga Torobulu.
Laporan: Redaksi



