Pegawai Keluhkan Kepemimpinan Kepala BNNK Konawe, Tuding Mutasi dan Pemberhentian Dilakukan Sepihak
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kinerja Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Konawe, Kompol Tira Wijaya, mendapat sorotan dari sejumlah pegawai internal lembaga tersebut.
Sorotan tersebut muncul setelah adanya keluhan terkait mutasi hingga penghentian sejumlah pegawai yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Salah satu keluhan datang dari seorang petugas keamanan (security) yang mengaku dihentikan tanpa penjelasan yang jelas. Menurutnya, selama bertugas ia telah menjalankan seluruh tanggung jawab yang diberikan.
“Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Tiba-tiba saja Kepala BNNK menyuruh saya untuk tidak masuk kerja lagi mulai besok,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BNNK Konawe. Ia mengungkapkan bahwa sejak kepemimpinan Kompol Tira Wijaya, lebih dari 20 pegawai, baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah dipindahkan dari BNNK Konawe.
“Lebih dari 20 pegawai sudah dipindahkan. Saya termasuk salah satu perintis BNNK Konawe hingga menjadi instansi vertikal. Kami yang berjuang membangun lembaga ini, sementara dia datang terus melanjutkan dan seolah-olah mencintai perjuangan teman-teman yang sudah lama mengabdi,” kata sumber dengan nada emosional, Selasa (9/6/2026).
Menurut sumber, selain dinilai otoriter, Kepala BNNK Konawe juga dianggap kurang memperhatikan kesejahteraan pegawai.
“Pegawai dibuat susah lalu dipindahkan. Sekarang bisa dicek, yang masuk justru tenaga honorer atau PMPM dari luar daerah seperti Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Kolaka Timur. Sementara pegawai asal Konawe yang sudah lama bekerja justru dipindahkan atau diberhentikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Didin, seorang PPPK paruh waktu yang sebelumnya bertugas di BNNK Konawe, mengaku kini kembali berkantor di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Konawe setelah dipindahkan.
“Saya dipindahkan sementara ke BKD. Sebelumnya saya bertugas di BNNK,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai alasan perpindahan tersebut, Didin memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan hanya menyampaikan keinginannya untuk bekerja dengan tenang dan nyaman.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BNNK Konawe, Kompol Tira Wijaya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya sejumlah ASN dan PPPK yang tidak lagi bertugas di lingkungan BNNK Konawe.
Namun menurutnya, kebijakan transfer dilakukan karena faktor kedisiplinan pegawai.
“Kalau tidak salah ada sembilan orang yang sudah kami pindahkan karena tidak disiplin,” kata Tira.
Tira juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan dalam pencatatan sumber daya manusia pada instansi vertikal BNN, di antaranya terkait jenjang pendidikan dan usia pegawai.
“Untuk ASN di instansi vertikal ada persyaratan tertentu, termasuk pendidikan sarjana dan usia yang masih memenuhi ketentuan. Sementara sebagian pegawai yang usianya sudah di atas 40 tahun,” jelasnya.
Terkait penempatan tenaga honorer atau PMPM dari luar Kabupaten Konawe, Tira menegaskan hal tersebut dilakukan untuk mendukung pelayanan di wilayah kerja BNNK Konawe yang mencakup beberapa daerah.
“Ya, sesuai wilayah pelayanan kami, termasuk Kolaka Timur dan Konawe Utara,” tutupnya.
Untuk diketahui, BNN Konawe sebelumnya berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Namun sejak Juli 2024, status lembaga tersebut berubah menjadi instansi vertikal yang berada di bawah Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).
Laporan: Kardi






