
Modus Janji Kelulusan PPPK, Polresta Kendari Selidiki Dugaan Penipuan Rp60 Juta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari tengah menyelidiki dugaan praktik penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan izin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur tidak resmi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para pihak serta mengumpulkan sejumlah alat bukti pendukung.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap laporan ini,” ujar AKP Welliwanto, Selasa (13/1/2026).
Kasus dugaan penipuan ini terjadi dalam rentang waktu November hingga Desember 2025. Dua orang dilaporkan terlibat, masing-masing seorang perempuan berinisial W dan seorang pria berinisial IT. Keduanya secara resmi dilaporkan ke Polresta Kendari pada Rabu, 24 Desember 2025.
Korban berinisial MI (35) mengungkapkan bahwa awal mula kasus ini bermula dari orang tua yang menerima tawaran dari terlapor W, yang menjanjikan izin PPPK di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Karena merasa percaya, orang tua MI kemudian merekomendasikan enam anggota keluarganya untuk mengikuti Arahan tersebut. Keenamnya diminta menyiapkan dan menyerahkan sejumlah berkas ke W, yang selanjutnya diserahkan ke IT.
Dalam prosesnya, IT mengaku sebagai ajudan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran. Bahkan, IT sempat mengirimkan dokumen berupa Surat Keputusan (SK) PPPK kepada enam calon peserta melalui perantara W.
Menjelang jadwal pelantikan yang menjanjikan pada 15 Desember 2025, IT kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih biaya pengurusan dan kelancaran proses pelantikan. Masing-masing calon peserta diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta.
“Total uang yang kami serahkan mencapai Rp60 juta,” ungkap MI.
Namun hingga hari pelantikan yang dijanjikan, proses tersebut tidak pernah terealisasi. Kedua terlapor kemudian sulit dihubungi dan tidak memberikan kejelasan, sehingga korban merasa telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Kami menduga W berperan sebagai pihak yang mencari korban, sementara IT yang menjanjikan pengurusan penerimaan PPPK,” jelas MI.
Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dengan tegas membantah klaim IT yang mengaku sebagai ajudannya. Ia menegaskan tidak pernah mengenal sosok IT dan tidak mentoleransi praktik jual beli izin PPPK.
“Itu bukan ajudan saya, saya tidak kenal. Saya sudah sering mengingatkan agar tidak ada yang menjual nama saya atau siapa pun demi lulusan PPPK. Jika terbukti, akan saya tindak tegas dan diproses sesuai hukum,” tegas Siska.
Laporan: Redaksi

