
Media Sustainability Forum 2025: Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Dominasi Platform Digital
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), berkolaborasi dengan sejumlah lembaga dan kementerian, menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” di Antara Heritage Center, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Forum Keberlanjutan Media (MSF) 2025 yang fokus pada penguatan ekosistem media di tengah mengganggu platform digital.
Tantangan Keadilan Ekonomi Media
Anggota Bidang Kerja Sama KTP2JB, Guntur Syahputra Saragihmenyoroti permasalahan mendasar dalam hubungan antara perusahaan platform digital dan perusahaan media. Menurutnya, rezim UU Hak Cipta saat ini belum mencakup perlindungan karya jurnalistiksehingga menyulitkan media untuk membangun kerja sama yang berlandaskan lisensi berbayar.
“Tidak ada ketentuan hak cipta yang jelas sehingga lisensi berbayar sulit dilakukan,” ujar Guntur.
KTP2JB, kata Guntur, berupaya mendorong kerja sama formal antara industri media dan platform global dengan menawarkan skema yang menguntungkan kedua pihak. Melalui Perpres No. 32 Tahun 2024, model kerja sama yang diatur bersifat wajib, namun belum memiliki sanksi tegas.
“Kami menjalankan fungsi pengawasan, tapi tanpa sanksi. Apakah sanksi moral cukup efektif? Itu tetap menjadi tantangan,” ujarnya.
Dewan Pers: Platform Dominasi Ketahanan Pers Tergerus
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar-Lembaga, dan Dewan Infrastruktur Pers, Rosarita Niken Widiastutimenegaskan bahwa media industri menghadapi tekanan berat akibat gangguan teknologi, turunnya pendapatan iklan konvensional, dan ketergantungan pada algoritma platform digital.
Situasi tersebut melatarbelakangi lahirnya Perpres No.32 Tahun 2024 yang memuat tiga substansi utama:
Keadilan dalam pembagian nilai ekonomi dan pemanfaatan data.
Jurnalisme berkualitasterkait prioritas algoritma terhadap konten yang etis.
Transparansiterutama perubahan algoritma yang mempengaruhi distribusi berita.
Niken mengusulkan tiga bentuk kolaborasi:
Negosiasi lisensi konten berbayar, pelatihan, dan transparansi data pembaca.
Kerja sama antarmedia berupa sindikasi konten investigasi, berbagi infrastruktur teknologi, dan jaringan iklan bersama.
Industri Media: Penerbit – Platform Pilar Kesetaraan
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobingmenawarkan empat pilar penting untuk menciptakan kesetaraan antara penerbit dan platform digital:
Menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik.
Penyusunan aturan teknis Perpres No. 32/2024 sebagai landasan ekosistem digital yang adil.
Menjaga ekosistem dengan standar kompetensi, verifikasi perusahaan, dan penerapan parameter anti-clickbait.
Menetapkan batas negosiasi yang tetap melindungi independensi editorial, akses publik terhadap informasi, integritas algoritma, dan privasi audiens.
Kemenkeu: Ada Peluang Insentif untuk Media
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Kemenkeu, Timon Pietermengungkapkan adanya peluang bagi perusahaan media untuk memperoleh insentif pajak vokasi, penelitian dan pengembangan, serta insentif ekonomi digital tertentu. Selain itu, media juga berpeluang mendapatkan pengurangan tarif PPh badan.
“Jika media industri membutuhkan insentif khusus karena dampak transformasi digital, usulan dapat diserahkan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Kajian Fiskal,” ujar Timon.
Ia juga mengingatkan bahwa media pernah mendapat insentif PPh untuk kertas dan tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19.
Bappenas: Media Berkualitas Masuk RPJPN 2025–2045
Perencana Ahli Muda Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawatimenyampaikan bahwa media dan pers berkualitas telah menjadi bagian dari RPJPN 2025–2045 demi terciptanya komunikasi masyarakat yang adil, merata, dan akuntabel.
Dari serangkaian diskusi pemangku kepentingan, Bappenas merumuskan intervensi kebijakan penguatan media BEJO: Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri.
Kemenkum HAM: Hak Cipta Berita sebagai Infrastruktur Ekonomi
Kepala Pusat Strategis Kebijakan Peraturan Perundang-Undangan, Junarlismencontohkan keberhasilan Denmark melalui konsolidasi 95 persen perusahaan media dan jurnalis dalam satu Lembaga Manajemen Kolektif (DPCMO). Konsolidasi tersebut menjaga penghentian jurnalisme sebagai pilar demokrasi.
“Hak cipta berita bukan sekadar urusan hukum, tetapi infrastruktur ekonomi media masa depan,” tegasnya.
AJI Indonesia: Kesejahteraan Jurnalis Harus Jadi Prioritas
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afridamenyoroti kondisi kesejahteraan jurnalis yang masih memprihatinkan, mulai dari gaji di bawah UMR hingga kontrak tidak layak dan ketiadaan jaminan sosial.
Ia mengusulkan agar media wajib memenuhi standar kesejahteraan—upah layak, kontrak jelas, jaminan kesehatan, dan SOP keselamatan jurnalis—sebagai syarat menerima dana dari platform atau donor.
AJI juga menekankan pentingnya:
Alokasi khusus untuk jurnalis, bukan hanya untuk korporasi media.
Transparansi penggunaan dana redaksi.
Akses pendanaan bagi jurnalis lepas.
Penguatan persatuan jurnalis sebagai mitra strategis.
“Jurnalis yang sejahtera dan independen akan melahirkan jurnalisme yang berkualitas,” pungkas Nany.
Catatan
Pernyataan narasumber bersumber dari Seminar Nasional “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” yang digelar Kamis (4/12/2025) di Antara Heritage Center. Rekaman seminar dapat disaksikan melalui tautan YouTube: https://www.youtube.com/watch?v=jAN2iRDQH5o
Narahubung:
Wakil Ketua Pelaksana MSF 2025 – Sasmito (085692870474)
Laporan: Redaksi

