
Imbas Aturan Baru PMK 81/2025, 41 Desa di Konawe Belum Menerima Dana Desa Tahap II 2025
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sedikitnya 41 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggarahingga kini belum menerima pencairan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2025. Puluhan desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah yang dikenal sebagai lumbung beras Sultra itu.
Ketua APDESI Kabupaten Konawe, Jumar Lakaramasaat dihubungi mengungkapkan bahwa tertundanya pencairan Dana Desa tahap II disebabkan oleh diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
“Masih ada 41 desa yang belum cair. Kemarin kita sudah melakukan pertemuan, dan merencanakan audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi agar PMK ini ditarik dulu,” ujar Jumar, Jumat (5/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa PMK 81 menjamin syarat pembentukan koperasi desa/kelurahan serta komitmen APBDes sebelum Dana Desa tahap II dapat dicairkan. Kebijakan ini membuat penyaluran sementara dihentikan.
“Ini terjadi se-Indonesia. Konawe Kepulauan, Konsel, Konut semua kena dampak. Makanya kami dorong agar PMK ini ditarik dulu, kalau pun mau diberlakukan lebih baik tahun 2026,” harapnya.
Langkah Pemerintah Tangani Polemik Dana Desa 2025
Terkait polemik tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memastikan terus memberikan pendampingan kepada seluruh desa di Indonesia, khususnya menghadapi potensi kekurangan bayar Dana Desa 2025.
“Pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” ujar Menteri Desa PDT, Yandri Susantodalam konferensi pers di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (4/12/2025), dikutip dari ANTARA.
Yandri menegaskan pihaknya memastikan langkah mitigasi dapat berjalan efektif. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan sejumlah solusi bersama asosiasi desa terkait implementasi PMK 81/2025 yang memicu kekhawatiran Dana Desa tahap II—khususnya yang bersifat tidak diperuntukkan—tidak terbayarkan.
Lima Langkah Teknis Pemerintah
Mendes Yandri memaparkan lima langkah teknis untuk mengatasi kekurangan potensi Dana Desa 2025, yakni:
Menggunakan sisa Dana Desa yang bersifat earmarked untuk membayar kegiatan non-earmarked yang belum terbayarkan.
Pembayaran melalui dana penyertaan modal desa ke lembaga ekonomi desa yang belum disalurkan atau belum digunakan, termasuk penyertaan modal ke BUMDes/BUMDes Bersama untuk ketahanan pangan.
Menggunakan sisa anggaran atau penghematan anggaran pada tahun berjalan 2025, termasuk sumber pendapatan selain Dana Desa, atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan.
Memanfaatkan SILPA tahun 2025 sebagai sumber pendanaan tambahan.
Jika empat langkah tersebut belum mencukupi, kekurangan pembayaran Dana Desa 2025 akan terisi pada tahun 2026.
Yandri menegaskan bahwa kekurangan pembayaran Dana Desa tahun 2025 tidak akan mempengaruhi besaran Dana Desa tahun 2026.
“Selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayar untuk kemudian dianggarkan dan dibayar di tahun 2026 dari pendapatan selain Dana Desa. Jadi, tidak mengganggu Dana Desa 2026,” tegasnya.
Laporan: Redaksi

