Laporan Dugaan Ancaman Pembunuhan Mandek Hampir Setahun, Warga Bau-Bau Kecewa Kinerja Polres
SUARASULTRA.COM | BAU-BAU – Seorang warga Kota Bau-Bau berinisial WK mengaku kecewa terhadap penanganan laporan dugaan ancaman pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Bau-Bau. Pasalnya, hingga hampir satu tahun sejak laporan dibuat, kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Peristiwa yang dialami WK terjadi pada tanggal 23 Oktober 2025 di kediamannya yang berada di Jalan Langkariri, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Menurut pengakuan korban, saat itu dirinya sedang duduk di depan pagar rumah bersama anggota keluarganya. Tiba-tiba, lebih dari 10 orang datang dari arah lorong sambil membawa berbagai senjata tajam, termasuk samurai dan busur.
Kelompok tersebut disebut berteriak-teriak mencari seseorang berinisial LN yang diketahui merupakan ayah dari WK.
“Saya kaget dan panik karena mereka datang dalam jumlah banyak dan membawa senjata tajam. Salah satu dari mereka bahkan mengancam akan membunuh bapak saya,” ungkap WK.
Dalam situasi yang menegangkan tersebut, korban memilih tetap berada di depan rumah untuk menghalangi kelompok itu masuk ke area kediamannya, sambil berupaya melindungi anggota keluarganya yang berada di dalam rumah.
Setelah sempat terjadi adu mulut disertai ancaman, kelompok tersebut akhirnya meninggalkan lokasi.
Merasa keselamatan keluarganya terancam, WK bersama ibunya langsung mendatangi Polres Bau-Bau untuk membuat laporan resmi pada hari yang sama. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dan pelapor kemudian memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Namun, seiring berjalannya waktu, korban mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami sudah beberapa kali menanyakan perkembangan kasus ini. Yang kami terima hanya SP2HP, tanpa ada penjelasan lebih lanjut mengenai tindak penyelidikan lebih lanjut. Sampai sekarang lebih lanjut belum ada klarifikasi,” ujarnya.
Korban dan keluarganya dalam menilai penanganan kasus yang mencakup ancaman terhadap keselamatan jiwa harus mendapat perhatian serius dan ditangani secara cepat oleh aparat penegak hukum.
“Kalau memang tidak ada perkembangan, kami ingin tahu keinginannya. Padahal bukti-bukti dan keterangan sudah kami sampaikan. Kami sangat kecewa,” tegasnya.
Diketahui, laporan polisi tersebut dikirimkan pada 23 Oktober 2025. Sehari setelahnya, tepatnya pada 24 Oktober 2025, pelapor menerima SP2HP yang menjelaskan bahwa penyidik Polres Bau-Bau telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal.
Namun hingga Juni 2026, baik pelapor maupun orang tua pelapor mengaku belum menerima informasi perkembangan lanjutan terkait hasil penyelidikan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Bau-Bau, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K., SIK, saat dikonfirmasi media meminta agar informasi lebih lanjut terkait perkara tersebut dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Bau-Bau.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bau-Bau, Iptu Rino Asnan, membenarkan bahwa laporan yang disampaikan sejak tahun 2025 tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
“Masih dalam lidik, Pak,” ujar Iptu Rino Asnan.
Ia juga membenarkan bahwa status perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan meskipun laporan telah berjalan sejak tahun 2025.
“Untuk informasi lebih jelas bisa datang langsung ke kantor Reskrim, karena pejabat Kanit I yang menangani saat laporan dibuat sudah berganti. Jadi bisa dikonfirmasi langsung ke Reskrim,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian keluarga pelapor yang berharap kepolisian dapat memberikan kepastian hukum serta transparansi terkait perkembangan penanganan laporan yang telah mereka ajukan sejak hampir setahun yang lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di Polres Bau-Bau.
Laporan: Redaksi






