Simpan 58 Paket Sabu, Pria di Konawe Utara Diciduk Polisi Usai Dikepung Warga
SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial R alias RAS (36), warga Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, diamankan bersama puluhan paket yang diduga sabu dengan berat bruto 18,02 gram.
Kronologi penangkapan bermula pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Lambo Bajo, Kecamatan Wawolesea, Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya pelaku tak terduga diamankan oleh warga setempat karena niatnya menyusup ke salah satu rumah penduduk. Warga kemudian menyerahkan pria tersebut ke piket Polsek Lasolo untuk menghindari aksi hakim utama sendiri dan dilakukan pemeriksaan awal.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, SH, segera bergerak melakukan interogasi mendalam.
Kepada petugas, R akhirnya mengaku telah membuang sejumlah paket sabu di beberapa titik sebelum dirinya dikepung oleh warga.
Berbekal pengakuan tersangka, polisi langsung melakukan penyisiran di lokasi yang disebutkan. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Scorpion yang di dalamnya berisi dua sachet plastik bening dengan kristal yang diduga sabu.
Tak berhenti di situ, pengembangan di lapangan terus dilakukan. Petugas kembali menemukan 56 paket sabu lainnya yang sengaja disembunyikan tersangka di belakang sebuah bangunan aula.
Secara total, polisi menyita barang bukti berupa 58 sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu seberat 18,02 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti pemeriksaan lainnya, meliputi:
* 1 unit telepon genggam merek Oppo warna biru muda (diduga untuk transaksi)
* 1 set alat hisap sabu (bong)
*56 lembar sachet plastik kosong
* 56 potongan pipet yang dirancang untuk mengemas paket kecil
* 1 bungkus rokok merek Scorpion
Guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolres Konawe Utara.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penangkapan, pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, hingga penyetaan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diperkirakan kuat berperan sebagai pemilik, penguasa, sekaligus pengedar barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat.
Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Konawe Utara tengah melengkapi berkas perkara, melakukan uji urin dan darah tersangka, serta mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk memastikan kandungannya.
Polisi juga menggelar kasus lebih lanjut demi mencari jaringan pemasok di atasnya.
Melalui momentum ini, Polres Konawe Utara kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum mereka.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif dan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perlindungan narkotika di lingkungan masing-masing.
Laporan: Kardi






