Massa Karyawan Diduga Di-PHK Massal Tanpa Kejelasan Hak, PT Hillcon Jaya Sakti Dilaporkan ke Disnaker dan DPRD Sultra
SUARASULTRA.COM | KONUT – Perusahaan pertambangan nikel PT Hillcon Jaya Sakti lupa mengabaikan tanggung jawabnya setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal hingga ratusan karyawan.
Hingga kini, para mantan pekerja mengaku belum mendapatkan kepastian terkait pembayaran hak-hak mereka.
PHK tersebut diketahui terjadi di situs AKP yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, manajemen PT Hillcon Jaya Sakti telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PHK sejak 9 Maret 2026 lalu.
Namun pasca-kebijakan itu diterbitkan, perusahaan dinilai belum menyelesaikan kewajibannya terhadap para eks karyawan.
Sejumlah hak pekerja seperti uang pesangon, sisa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama kurang lebih satu tahun termasuk belum membayar.
Merasa hak-haknya diabaikan, para eks pekerja kemudian melaporkan masalah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara dan Disnaker Provinsi Sultra.
Perselisihan hubungan industrial itu juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026.
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta BPJS Ketenagakerjaan. Namun pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti tidak menghadiri undangan resmi DPRD Sultra tanpa memberikan alasan yang jelas.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyyangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum tersebut.
Menurutnya, kehadiran pihak manajemen sangat penting untuk memberikan penjelasan sekaligus mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi para mantan pekerja.
“Harusnya direktur atau arahannya hadir di rapat ini agar kami bisa mendengar langsung penjelasan mereka,” tegas Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat.
Andi juga menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nasib ratusan kepala keluarga.
DPRD Sultra, kata dia, akan mendokumentasikan kasus tersebut melalui rapat gabungan Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra.
“Permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, rapat ini akan dilanjutkan melalui rapat gabungan komisi,” ujarnya.
PHK massal tersebut berdampak besar terhadap kondisi sosial dan ekonomi para pekerja. Banyak di antara mereka kini kesulitan mendapatkan pekerjaan baru, terutama karena faktor usia yang tidak lagi memenuhi syarat di sejumlah perusahaan tambang.
Sahripin (44), salah satu eks karyawan PT Hillcon Jaya Sakti, mengaku pesimis bisa kembali bekerja di sektor pertambangan meski memiliki pengalaman dan keterampilan kerja yang memadai.
“Sekarang memang banyak lowongan di perusahaan tambang lain, tapi rata-rata hanya menerima usia 20 sampai 30 tahun. Jadi walaupun kami punya pengalaman, kami tetap terkendala umur,” keluhnya.
Menurut Sahripin, uang pesangon menjadi harapan terakhir bagi dirinya dan rekan-rekannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga maupun sebagai modal usaha setelah tidak lagi bekerja.
Hal senada disampaikan Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta PT Hillcon Jaya Sakti segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap mantan karyawan.
Hendrik menilai perusahaan masih memiliki kemampuan finansial untuk membayar hak-hak pekerja karena diketahui masih aktif beroperasi di dua lokasi pertambangan lain di wilayah Sultra.
Hendrik bahkan mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait agar melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan apabila terus mengabaikan kewajibannya.
“Kami hanya menuntut hak kami. Saat ini kami sudah tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi satu-satunya harapan untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ungkap Hendrik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, juga belum mendapat tanggapan.
Laporan: Redaksi






