Keluarga Haji Mujarab Datangi BPN Kendari, Tanyakan Kejelasan Letak Tanah dalam Sengketa Hotel Foresta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sengketa lahan yang melibatkan Haji Mujarab dan pemilik Hotel Foresta, Murtiati, kembali menjadi sorotan.
Keluarga Haji Mujarab mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Senin (13/7/2026), untuk menanyakan kepastian mengenai letak tanah milik mereka yang masuk ke dalam objek konservasi.
Dalam pertemuan tersebut, Munandar selaku perwakilan Haji Mujarab bersama anggota keluarganya meminta penjelasan langsung dari pihak BPN Kendari terkait posisi bidang tanah yang diklaim sebagai milik Haji Mujarab.
Munandar menegaskan, pihaknya ingin memperjelas kejelasan mengenai lokasi tanah keluarga mereka agar persoalan penyelesaian memiliki titik terang.
“Saya meminta BPN menunjukkan di mana letak tanah milik saya,” ujar Munandar.
Menanganggapi hal itu, perwakilan BPN Kendari, Anhar, menyampaikan bahwa berdasarkan gambar bidang tanah yang dimiliki BPN, terdapat bidang tanah milik Haji Mujarab di dalam objek yang saat ini menjadi pemandangan. Hal tersebut, kata dia, terlihat pada peta bidang tanah yang telah diberi tanda lingkaran berwarna kuning.
Meski demikian, Anhar menjelaskan sayang belum dapat memberikan keterangan secara tertulis mengenai letak tanah tersebut.
Menurutnya, BPN Kendari masih harus mengikuti prosedur yang berlaku karena hingga kini belum menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek Baruga.
“Kami belum bisa menyampaikan secara tertulis terkait lokasi tanah milik Haji Mujarab,” kata Anhar.
“Kami belum menjalani BAP dari penyidik Polsek Baruga sesuai SOP,” lanjutnya.
Kendati belum dapat mengeluarkan keterangan tertulis, Anhar menegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki BPN, memang terdapat bidang tanah milik Haji Mujarab di dalam objek lahan yang disengketakan.
“Kami menyampaikan bahwa di tanah pelestarian memang ada tanah milik Haji Mujarab,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Foresta maupun Murtiati belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait perkembangan pelestarian lahan tersebut.
Laporan: Kardi






