LGM Sultra Soroti Dugaan Galian C Ilegal di Kolaka Utara, Desak APH Segera Bertindak
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Lembaga Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (LGM Sultra) mengungkap dugaan maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di wilayah Desa Ponggiha Latsitarda, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, Sabtu (20/6/2026).
Ketua Umum LGM Sultra, Haikal, mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan temuan lapangan yang dilakukan penggalian, Desa Ponggiha Latsitarda diduga menjadi salah satu lokasi aktivitas galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
“Berdasarkan hasil penelitian dan temuan kami di wilayah Desa Ponggiha Latsitarda, Kecamatan Lasusua, lokasi tersebut diduga menjadi salah satu pusat aktivitas galian C ilegal. Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Haikal dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari.
Menurutnya, aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih beroperasi tanpa memperhatikan prosedur serta ketentuan yang berlaku. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
“Aktivitas galian C tersebut diperkirakan sudah berlangsung sejak lama dan masih terus berjalan hingga saat ini. Jika dibiarkan, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem, menimbulkan pencemaran lingkungan, hingga meningkatkan risiko terjadinya bencana alam,” ujarnya.
Haikal mengungkapkan, salah satu usaha yang diduga melakukan aktivitas penambangan di wilayah tersebut merupakan milik seseorang yang berinisial PN. Berdasarkan yang diperoleh dari salah seorang informan, PN disebut sebagai pemasok material untuk proyek pembangunan pemecah ombak yang tengah dikerjakan di kawasan bypass informasi Kecamatan Lasusua dan Desa Pitulua, Kabupaten Kolaka Utara.
“Setelah kami melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, yang diakui mengakui bahwa aktivitas tersebut memang miliknya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dalam proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara tidak dapat dibenarkan.
“Jika kontraktor masih menggunakan material yang berasal dari sumber ilegal, maka kami akan membuat laporan resmi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haikal mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Atas dasar itu, LGM Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan menjaga permasalahan ini karena aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Selain itu, terdapat dugaan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara,” tegas Haikal.
Ia menambahkan, apabila aktivitas yang diduga milik PN tersebut tidak segera dihentikan, malah akan terjadi aksi pembekuan serta melaporkan secara resmi dugaan praktik penambangan ilegal tersebut kepada instansi terkait.
“Jika aktivitas tersebut tidak segera ditindak oleh Polres Kolaka Utara selaku aparat penegak hukum, maka kami akan melakukan aksi dokumentasi dan membuat laporan resmi terkait dugaan praktik penambangan ilegal. Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran hukum, dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan: Redaksi






