Korban Penganiayaan Kecewa Tuntutan JPU dalam Kasus Penganiayaan Bombana, Berencana Lapor ke Kejati Sultra
SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan sketsa dengan Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Psw menuai highlight dari korban, Subardin.
Subardin mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Bombana kepada responden berinisial A. Kekecewaan tersebut muncul setelah dirinya melihat informasi perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasarwajo, Senin (2/6/2026).
Menurut Subardin, terdakwa hanya diancam pidana penjara selama satu tahun. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap dirinya sendiri.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada penjual. Menurut saya, tuntutan satu tahun penjara terlalu ringan dan tidak mewakili rasa keadilan bagi saya sebagai korban,” ujar Subardin.
Subardin juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada JPU berinisial RSM terkait alasan diajukannya tuntutan tersebut. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, tuntutan satu tahun diterima karena pengakuan mengakui perbuatannya selama proses konferensi berlangsung.
Meski demikian, Subardin menilai alasan tersebut tidak cukup untuk mengurangi besarnya tuntutan terhadap terdakwa. Ia merasa dirugikan sebagai korban sia-sia.
Selain itu, Subardin mengaku tidak mendapatkan informasi yang mampu terkait penyelenggaraan konferensi. Menurutnya, selama proses konferensi berlangsung, dirinya hanya satu kali menghadiri sidang dan tidak menerima pemberitahuan mengenai agenda sidang tuntutan yang akan dilaksanakan.
“Saya sebagai korban merasa tidak dilibatkan dan tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai perkembangan musim,” katanya.
Atas dasar itu, Subardin berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat untuk menyampaikan laporan dan meminta penjelasan terkait tuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Bombana terhadap terdakwa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait persetujuan yang disampaikan oleh korban atas tuntutan tersebut.
Laporan: Redaksi






