Kejagung Geledah Kantor Dishut Sultra, Diduga Telusuri Izin Tambang di Kawasan Hutan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025) siang.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita itu dilakukan secara tertutup. Sejumlah peneliti tampak menyisir ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) untuk memeriksa serta menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dari arah pintu belakang kantor, beberapa personel TNI berjaga ketat guna mengamankan proses penggeledahan hingga seluruh tim penyidik meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi terkait hal yang sedang dicari.
Namun, sumber internal menyebutkan, langkah tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran izin pemanfaatan hutan kawasan yang disalahgunakan untuk kegiatan penambangan ilegal dan penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya oleh sejumlah korporasi di Sultra.

Dugaan itu semakin menguat setelahnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejagung sebelumnya menyebutkan beberapa perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyahtim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran besar di wilayah Sultra.
Pada 15 Agustus 2025Satgas PKH menertibkan lahan seluas 24.233 hektar milik PT Sampewali di Kabupaten Bombana. Dari luas wilayah tersebut, sekitar 2.429 hektar telah ditanami kelapa sawit, padahal peruntukannya adalah Hutan Tanaman Industri (HTI).
Sebulan kemudian, pada 11 September 2025Satgas kembali bergerak ke Pulau Kabaenamenertibkan kawasan pertambangan milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di hutan kawasan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Dari hasil penindakan itu, tim menemukan aktivitas penambangan ilegal di area seluas 172.082 hektar. Lahan tersebut kini telah dipasangi rencana larangan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejagung, TNI, dan Polri, sebagai tanda pengambilalihan oleh negara.
“Berdasarkan hasil klarifikasi, dibukanya kegiatan pembukaan tambang yang memasuki kawasan hutan tanpa IPPKH,” tegas Febrie Adriansyah saat itu.
Ia menambahkan, lahan hasil penertiban selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN untuk pengelolaan sesuai ketentuan.
Sementara itu, seorang staf Dishut Sultra bernama Ardi membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Tadi betul, Kejagung melakukan penggeledahan. Semua berkas sudah dibawa,” singkatnya.
Saat ditanya mengenai dokumen yang diamankan, Ardi menyebut berkas-berkas itu berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sultranamun ia mengaku tidak mengetahui detail perusahaan dan lokasi yang dimaksud.
“Berkas pertambangan, tapi saya tidak tahu perusahaan dan wilayah mana saja,” tutupnya.
Laporan : Redaksi