Janji Bisa Luluskan Mahasiswa, Dosen UHO di Kendari Ditangkap Polisi Usai Tipu Wali Calon Mahasiswa Rp30 Juta
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial PA ditangkap setelah polisi diduga menipu orang tua calon pelajar dengan janji dapat meluluskan anaknya masuk Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PPA).
Akibat perbuatannya, korban yang merupakan warga Kota Kendari berinisial J mengalami kerugian hingga Rp30 juta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malaumengatakan bahwa penangkapan terhadap PA dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 17.00 Witasebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/309/X/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultrayang dilayangkan korban pada 6 Oktober 2025.
“Tersangka kami amankan setelah panggilan memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ini yang ditahan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Welliwanto, Jumat (31/10/2025).
Kasus ini bermula pada Juli 2023ketika PA menawarkan bantuan kepada korban untuk meluluskan anaknya dalam seleksi masuk Program Profesi Apoteker UHO dengan ketidakseimbangan Rp50 juta.
Korban meyanggupi membayar sebagian dari jumlah tersebut, yakni Rp30 jutayang diberikan sebagian secara tunai sebesar Rp15 jutadan sisanya melalui transfer ke rekening BCA milik PA.
Namun setelah pengumuman hasil seleksi keluar, anak korban dinyatakan tidak lulus. Korban kemudian menagih uangnya kembali, tetapi PA hanya berjanji akan mengembalikan pada September 2023. Janji itu tak pernah ditepati hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
“Dari hasil penyelidikan, uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar cicilan pribadi,” jelas Welliwanto.
Dalam kasus ini, penyelidik telah menyiapkan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi menyerahkan uang Rp15 juta dan bukti transfer Rp15 juta ke rekening tersangka.
Kini, PA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani kehidupan yang tersingkir Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Redaksi