
IPPMB Soroti Dugaan Keterlambatan THR PT UAM, Dinilai Langgar Aturan Ketenagakerjaan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Ikatan Pemuda, Pelajar, Mahasiswa Besulutu (IPPMB) memuat dugaan keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh PT Utama Agrindo Mas (UAM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Selasa (24/3/2026).
IPPMB menilai, keterlambatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib membayarkan kepada pekerja.
Ketua Umum IPPMB, Ahmad Iswanto, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Keterlambatan pembayaran THR ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata pengabaian terhadap hak dasar pekerja,” ujarnya.
Ia juga menduga, keterlambatan tersebut dilakukan secara sadar dan menunjukkan adanya ketidakpatuhan serius terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.
“Kami menduga tindakan ini bukan tanpa alasan, namun ada unsur kesengajaan yang menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjutnya, IPPMB berencana melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara guna mendorong dilakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, IPPMB menilai keterlambatan pembayaran THR juga berpotensi memicu gangguan stabilitas sosial serta tekanan psikologis bagi pekerja, khususnya menjelang hari raya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Utama Agrindo Mas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan tersebut.
IPPMB menegaskan akan terus mengawali kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil dalam hubungan industrial.
Laporan: Redaksi


