
Guru PPPK Paruh Waktu di Konawe Dihentikan, Disdikbud Akan Panggil Kepala Sekolah
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang guru di SD Negeri 1 Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, bernama Rasdin, S.Pd, resmi dihentikan darinya sebagai tenaga pengajar melalui surat yang diterbitkan pihak sekolah.
Surat penghentian tersebut dikeluarkan oleh Kepala SD Negeri 1 Matahoalu, Wono, S.Pd, tertanggal 14 Maret 2026 dengan nomor 421.2/06/SDN.1.MTH/III/2026.
Dalam surat itu disebutkan bahwa keputusan penghentian diambil berdasarkan hasil evaluasi kinerja, efisiensi, serta perbandingan jumlah guru dan tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Dalam isi surat dijelaskan bahwa pihak sekolah mengambil kebijakan untuk menghentikan anggota Rasdin dari pekerjaannya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SD Negeri 1 Matahoalu.
“Berdasarkan evaluasi kinerja dan efisiensi serta perhitungan keberadaan jumlah guru dan tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu, dengan ini kami mengambil kebijakan kepada saudara Rasdin, S.Pd dengan sangat terpaksa memberhentikan saudara dari pekerjaan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT),” demikian kutipan isi surat tersebut.
Pihak sekolah juga menyatakan bahwa sejak surat tersebut diterbitkan pada 14 Maret 2026, Rasdin tidak lagi menjalankan tugas sebagai tenaga pengajar di SD Negeri 1 Matahoalu.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Rasdin selama mengajar di sekolah tersebut.
“Demikian surat penghentian ini kami sampaikan. Atas perhatian, pengabdian dan dedikasinya selama ini kami ucapkan banyak terima kasih,” tulis pihak sekolah dalam surat tersebut.
Berdasarkan data identitas yang beredar, Rasdin tercatat lahir di Tawarotebota pada tanggal 4 Maret 1974. Ia diketahui telah lama mengabdi sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 1 Matahoalu yang berlokasi di Kelurahan Matahoalu, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.
Dalam data kepegawaian yang beredar, Rasdin disebut memiliki status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan telah mengabdi di dunia pendidikan sejak tahun 2005 dengan status Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
Kronologi Pemberhentian
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sebelum penghentian tersebut, Kepala Sekolah mengumpulkan seluruh guru dan tenaga kependidikan dalam sebuah rapat yang disebut sebagai rapat penting.
Dalam rapat itu, di atas meja kepala sekolah telah disiapkan sejumlah amplop yang semula dikira berisi tunjangan hari raya (THR) oleh para guru. Namun setelah dipublikasikan, amplop tersebut ternyata berisi surat penghentian bagi satu orang guru dan empat tenaga kependidikan lainnya.
Rasdin disebut sebagai salah satu tenaga pendidik yang menerima surat tersebut. Ia diketahui telah mengabdi sejak tahun 2005 dan pernah terdaftar sebagai THK-II sebelum berstatus PPPK Paruh Waktu.
Sumber yang dihimpun juga menyebutkan bahwa Rasdin sebelumnya tidak dapat mengikuti proses observasi pada seleksi PPPK tahun 2023. Saat itu, disebutkan bahwa kepala sekolah menarik seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari sekolah lain untuk mengajar sebagai guru kelas di SD Negeri 1 Matahoalu.
Kebijakan tersebut membuat Rasdin tidak lagi memiliki kelas untuk diobservasi sehingga tidak dapat mengikuti proses seleksi PPPK pada saat itu.
Pada tahun 2026 ini, Rasdin kembali harus menerima keputusan dirumahkan dengan alasan adanya saran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bahwa guru lulusan PGSD yang tidak memiliki kelas dipersilakan mencari sekolah lain.
Disdikbud Akan Memanggil Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, S.Pd, M.Pd, MH, saat dikonfirmasi mengakui baru mengetahui permasalahan tersebut melalui pemberitaan media.
Sebagai tindak lanjutnya, ia akan memanggil Kepala SD Negeri 1 Matahoalu untuk meminta penjelasan terkait alasan pemberhentian guru dan tenaga kependidikan tersebut.
“Kita akan menelepon dulu kepala sekolahnya. Kita akan bertanya apakah ada pelanggaran berat yang dilakukan sehingga harus dihentikan,” kata Suriyadi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak dinas akan memeriksa apakah sebelumnya telah dilakukan pembinaan atau pemberian surat teguran apabila memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Apakah sudah dilakukan pelatihan dan diberikan surat teguran atas pelanggaran yang dilakukan kalau memang yang membahas melakukan pelanggaran. Intinya, kita akan mencari solusi yang terbaik,” simpulnya.
Perbandingan Kasus Guru Lain
Nasib Rasdin disebut berbeda dengan kasus seorang guru lain di Kabupaten Konawe, yakni Muh. Ikbal, S.Pi, yang tercatat sebagai guru mata pelajaran Prakarya di SMP Negeri 2 Wonggeduku.
Muh. Ikbal dilaporkan tidak melaksanakan tugas mengajar sejak 15 Juli 2024 hingga Januari 2026. Namun hingga saat ini yang bersangkutan termasuk belum mendapatkan sanksi dari pihak sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala SMP Negeri 2 Wonggeduku, Hairul, S.Pd., M.Pd.
Hairul menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah hadir di sekolah, tidak menjalankan proses pembelajaran, serta tidak melaksanakan penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Laporan: Redaksi
