
Dugaan Tambang Nikel di Luar IUP di Konut Disorot, Ujian Serius Tata Kelola Hilirisasi Nasional
SUARASULTRA.COM | KONUT – Dugaan aktivitas pertambangan nikel di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kini tak lagi sekadar isu lokal.
Kasus ini dinilai berpotensi membayangi agenda besar hilirisasi nikel nasional yang selama ini digadang sebagai tulang punggung transformasi ekonomi Indonesia.
GreenSutera Indonesia resmi melaporkan PT Paramitha Persada Tama ke Ditreskrimsus Polda Sultra pada 10 Februari 2026 dengan Nomor: TBL/128/II/2026/Ditreskrimsus.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan, transportasi, hingga pengapalan material nikel yang disebut berada di luar peta izin resmi perusahaan.
Jika dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya berhenti pada potensi pelanggaran hukum di sektor mineral dan batu bara (minerba), tetapi juga menyentuh kredibilitas tata kelola pertambangan nasional secara keseluruhan.
Sebagai strategi komoditas, nikel memegang peranan penting dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik dan industri global. Pemerintah pusat dalam beberapa tahun terakhir terus mendorong hilirisasi sebagai agenda prioritas nasional guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam.
Namun demikian, dugaan praktik yang melampaui batas izin atau pengabaian kewajiban sosial seperti Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) justru berpotensi menimbulkan kontradiksi terhadap narasi tata kelola yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Direktur Eksekutif GreenSutera Indonesia, Muh. Riski, menilai lemahnya penegakan hukum di daerah dapat berdampak luas terhadap persepsi investor global.
“Jika penegakan hukum tidak tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus, tetapi konsistensi regulasi dan kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti aparat penegak hukum serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Apabila benar terdapat aktivitas di luar wilayah izin atau beririsan dengan kawasan tertentu, maka efektivitas pengawasan dan koordinasi lintas lembaga patut diperiksa.
“Ini bukan hanya soal satu perusahaan. Ini soal penegakan hukum kita di sektor strategis nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, negara tidak boleh ragu-ragu dalam menindak dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
GreenSutera Indonesia pun mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera
memverifikasi batas koordinat IUP secara faktual, menelusuri seluruh rantai aktivitas produksi, menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara transparan, dan mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan unsur pidana.
Sebelumnya, Muhammad Riski juga menyoroti aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Paramitha Persada Tama diduga kuat mencemari lingkungan pesisir dan kawasan konservasi di sekitar pulau tersebut.
Menurut Riski, dampak aktivitas tambang terlihat nyata. Bukit-bukit terkikis, air laut yang dulunya jernih kini berubah keruh, dan terumbu karang yang menjadi daya tarik utama wisatawan yang terancam punah.
Laporan warga lokal dan investigasi GreenSutera Indonesia mengungkap bahwa limbah tambang mengalir ke laut saat hujan turun, mencemari habitat biota laut seperti kima raksasa, serta merusak ekosistem pesisir, termasuk hutan bakau yang penting bagi keseimbangan ekologi.
“Air laut di pesisir kini seperti susu, penuh lumpur. Hutan mangrove hancur, dan nelayan lokal kehilangan mata pencaharian. Ini bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga ancaman bagi ekowisata yang menjadi tulang punggung masyarakat,” ujar Muhammad Riski kala itu.
Riski juga menuding PT Paramitha Persada Tama telah menerbitkan sejumlah peraturan lingkungan hidup, antara lain:
UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta
PP No.27 Tahun 2012 yang mengatur kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mutlak kegiatan usaha yang berdampak besar terhadap lingkungan.
“Ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan yang harus diusut secara tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Paramitha Persada Tama terkait tudingan tersebut.
Laporan: Redaksi




