
Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu 225 Gram di Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran gelap narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial FB (29) berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 225,1 gram di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merangkum adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 WITA.
Setelah memastikan keberadaan target di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penangkapan.
Usai mengamankan tersangka, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka.
Kepada petugas, tersangka kemudian mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam rumah.
Petugas bersama Saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kantong kertas berisi 22 paket sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, mengizinkan penyebaran kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan tersangka berinisial FB, kami mengamankan informasi 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka beserta seluruh bukti barang telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya dan juga mengantarkan langsung barang haram tersebut kepada para pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polda Sultra pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Laporan: Redaksi

