
Diduga Aniaya Bayi dan Gelapkan Rp200 Juta, Seorang Istri di Konawe Dilaporkan Suami ke Polisi
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang perempuan berinisial DPH, warga Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suami sendiri, MI, atas dugaan kekerasan terhadap anak bayi serta sejumlah pelanggaran hukum lainnya.
Laporan resmi tersebut disampaikan ke Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (30/3/2026).
Dalam keterangannya, MI menuding istri melakukan kekerasan fisik terhadap anak mereka yang masih bayi, disertai dugaan tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan dalam lingkup rumah tangga, hingga pencemaran nama baik melalui media sosial.
Tak hanya itu, MI juga mengungkap adanya dugaan tindakan berbahaya yang dilakukan DPH terhadap anak, termasuk penggunaan senjata tajam. Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik serta siap menghadirkan Saksi untuk memperkuat laporannya.
Kasus ini juga menimbulkan dugaan penggelapan dana dalam jumlah besar. MI menyebut tabungan senilai Rp200 juta diduga dikuasai sepihak oleh DPH. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain laporan yang kini diselesaikan Polres Kotabaru, MI juga berencana menempuh langkah hukum lanjutan di Kendari. Ia menyatakan akan melaporkan tuntutan tindak pidana lain yang disebut terjadi dalam kurun waktu sebelumnya.
Di sisi lain, MI mengakui bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukanlah hal yang mudah, mengingat DPH masih berstatus sebagai istri sah. Saat ini, keduanya juga tengah menjalani proses gugatan perdata serta menuntut hak asuh anak di pengadilan.
“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan adil, serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar MI saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait berbagai tuduhan tersebut.
Laporan: Redaksi


