APH Sultra Bersatu Tantang Penghentian Hauling PT ST Nickel–PT TAS, Soroti Dugaan Pelanggaran Izin hingga Subsidi BBM
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, konsorsium sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil, menantang pihak yang berwenang untuk segera menghentikan aktivitas pengangkutan bijih nikel PT ST Nickel Resources yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju dermaga PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Rabu (26/2/2026).
Konsorsium ini terdiri dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan (SIMPUL) Sultra.
Berdasarkan temuan mereka, truk enam roda pengangkut bijih nikel dari PT ST Nickel Resources disebut telah leluasa melintasi empat kategori ruas jalan yakni jalan kabupaten, kota, provinsi, hingga jalan nasional pada malam hari sejak 2018. Muatan tersebut diangkut menuju dermaga milik PT Tiara Abadi Sentosa.
Ruas jalan nasional yang dilintasi berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara (BPJN Sultra). APH menilai hingga kini belum ada kejelasan terbuka terkait izin dispensasi penggunaan jalan tersebut.
Ancaman Aksi Massa
Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak mengambil langkah tegas, masyarakat berpotensi turun langsung.
“Apalah arti pihak yang berwenang jika tidak mampu menegakkan aturan dan hanya berkompromi dengan perusahaan, sementara keluhan masyarakat diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tidak menolak investasi, namun menuntut kepatuhan terhadap regulasi serta kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak pernah melihat transparansi CSR dan PPM. Jalan rusak, dampak yang dirasakan masyarakat, tapi manfaatnya tidak jelas,” ujarnya.
Sorotan Dugaan Pelanggaran
APH memberikan sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya:
Status RKAB 2026 yang dinilai belum transparan ke publik.
*Izin dispensasi penggunaan jalan yang dianggap tidak jelas, termasuk rute resmi yang boleh dilalui.
* Ketiadaan jembatan timbang aktif di lokasi tambang sebagai syarat pengiriman muatan.
*Penggunaan jasa hauling yang diduga tidak melalui perusahaan ber-IUJP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
* Retribusi dan asuransi jalan yang dipublikasikan dibandingkan potensi kerusakan infrastruktur.
* Dugaan penggunaan subsidi BBM (tenaga surya) dalam operasional hauling.
Selain itu, jetty milik PT TAS diduga belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun tetap digunakan untuk aktivitas bongkar muat bijih nikel dan komoditas lainnya.
“Jika jetty tanpa izin TUKS digunakan untuk kepentingan komersial, ini bukan sekedar pelanggaran administratif, tapi dugaan pelanggaran serius yang merugikan negara,” tegas Malik.
Temuan Lapangan
Pada 22–24 Februari 2026, massa APH turun langsung ke Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Mereka sempat menghentikan sejumlah truk dan meminta klarifikasi sopir.
Salah seorang sopir mengaku tidak mendapat arahan resmi terkait rute yang diizinkan. Ia menyebut sekitar 100 truk beroperasi setiap malam dengan dua kali perjalanan pulang-pergi.
“Kami hanya dibekali surat jalan. Timbangan di tambang ada, tapi tidak dipakai. Nanti ditimbang di jetty, muatan saya sekitar 13 ton lebih,” ujarnya.
Sopir tersebut juga memaparkan rute yang dilalui, mulai dari perbatasan Konawe masuk Kota Kendari melalui Puuwatu, Abeli Dalam, kawasan THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, hingga tembus ke kawasan pasar sebelum menuju jetty.
Tanggapan Pemerintah dan Perusahaan
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan sedang dalam proses pengurusan.
Sementara itu, Kadishub Kota Kendari Paminudin sebelumnya menyebut rekomendasi dispensasi yang diberikan hanya bersifat sementara dan terbatas pada tiga ruas jalan lingkar luar dengan jam operasional pukul 21.00–05.00 WITA, serta larangan truk berjalan beriringan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah pejabat terkait termasuk Sekwan DPRD Kota Kendari, Kadishub Konawe, Kadishub Kota Kendari, dan Kepala BPJN Sultra belum memberikan tanggapan resmi.
Pihak PT ST Nickel Resources melalui salah satu penanggung jawabnya, Hardi, membantah tudingan pelanggaran dan menyatakan izin jalan selain di Kabupaten Konawe masih berlaku. Ia mengakui izin ruas jalan kabupaten sepanjang 900 meter sempat berakhir, namun telah diperpanjang dan sedang dilakukan pengaspalan sesuai permintaan pemerintah daerah.
Kuasa hukum PT TAS, Sulaiman, juga menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan dan menjalankan kegiatan usaha secara sah.
Desakan RDP
Sebagai langkah lanjutan, APH Sultra Bersatu kembali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 Februari 2026, setelah sebelumnya mengajukan RDP ke DPRD Kota Kendari pada tanggal 6 Februari 2026 yang hingga kini belum mendapat tanggapan.
Mereka mendesak agar DPRD menghadirkan seluruh pihak terkait pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dishub, BPJN, KSOP, serta perusahaan untuk membuka dokumen perizinan secara transparan.
“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, aktivitas ini harus dihentikan sementara dan diusut hingga tuntas,” tutup Malik.
Aktivitas pengangkutan bijih nikel yang diketahui pada malam hari ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan sering menuai protes masyarakat, termasuk aksi pemalangan jalan. DPRD Sultra sebelumnya juga pernah memberikan izin sementara aktivitas tersebut.
Redaktur: Redaksi
