Aksi Tolak Pelantikan di TPA Mataiwoi, Massa Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan dan Kritik Kinerja PGRI Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Konawe menggelar aksi unjuk rasa menolak hasil pelantikan ratusan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe yang dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, Jumat (20/2/2026) lalu.
Massa aksi menilai pelantikan masalah tersebut dan diduga melanggar sejumlah ketentuan kepegawaian.
Salah satu poin yang dikemukakan adalah dugaan tidak adanya Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia sebagai syarat administrasi dalam proses pengobatan dan pelantikan pejabat.
“Dalam proses pergantian kepala sekolah ini, sinyal kami tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada kepala sekolah yang mempunyai sertifikat sementara diganti dengan guru yang tidak memiliki sertifikat,” ungkap massa aksi.
Safrudin, salah satu keluarga dari kepala sekolah yang terdampak pengobatan dan kini dinonjobkan, menyebut kebijakan tersebut sebagai pengobatan paling ekstrem sepanjang sejarah Kabupaten Konawe.
Ia mengaku sejumlah kepala sekolah tidak hanya dihentikan jabatannya, tetapi juga dipindahkan ke wilayah terpencil yang jauh dari domisili mereka.
“Kami mewakili kepala sekolah yang dinonjobkan. Seumur-umur saya mengabdi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baru kali ini terjadi penyembuhan yang sangat ekstrem,” ungkap Safrudin saat menyampaikan aspirasi.
Safrudin juga melontarkan kritik keras kepada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Konawe. Ia menilai organisasi profesi guru tersebut tidak lagi menjalankan fungsi perjuangan dan perlindungan terhadap anggotanya.
Dengan kondisi yang terjadi saat ini, Safrudin bahkan menganalisis eksistensi PGRI Konawe. Menurutnya, organisasi tersebut dinilai tidak menunjukkan keberpihakan kepada guru-guru yang terdampak kebijakan pengobatan.
Diketahui, Ketua PGRI Konawe saat ini dijabat oleh Haniah, S.Pd., M.Pd., GR, yang juga merupakan istri Bupati Konawe.
Aksi massa yang menilai posisi tersebut seharusnya menjadi ruang untuk memperjuangkan dan mengayomi kepentingan guru di daerah, bukan sebaliknya.
“Hari ini guru-guru di Konawe mendapatkan perlakuan yang tidak adil. Di mana PGRI?” ujar Safrudin dengan nada kecewa.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kebijakan penempatan dinilai tidak mempertimbangkan aspek teknis dan kesejahteraan guru.
Beberapa guru berpotensi kehilangan hak sertifikasi karena ditempatkan di sekolah atau wilayah yang tidak memiliki rombongan belajar sesuai ketentuan.
Dalam pelantikan yang digelar di TPA Mataiwoi tersebut, sejumlah kepala sekolah dihentikan dan dikembalikan menjadi guru biasa.
Sementara itu, beberapa pejabat yang dilantik diduga belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi, termasuk ketentuan kesehatan jasmani dan rohani sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.
Oleh karena itu, Konsorsium Aktivis Konawe mendesak Bupati Konawe membatalkan seluruh nama pejabat yang dilantik pada tanggal 20 Februari 2026 karena diduga ada kesalahan administrasi.
Selanjutnya, mendesak DPRD Konawe segera memanggil Bupati dan instansi terkait untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengklarifikasi dan melancarkan pelantikan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konawe maupun PGRI Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.
Laporan: Sukardi Muhtar
