
Kejari Kolaka Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana BTT Koltim Rp686 Juta
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka mengangkat dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mencakup Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur Anggaran Tahun 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HA, A, dan MIB. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Kolaka pada Senin (18/5/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan kasus tersebut terkait dengan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam yang dibiayai melalui dana BTT tahun 2023.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp10,9 miliar lebih. Dari jumlah itu, sebesar Rp4,3 miliar direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk 12 program rehabilitasi rumah korban bencana alam,” ujar Bustanil, Selasa (19/5/2026).
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan perbuatan melawan hukum, mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa pengawasan harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan toko.
Tersangka HA diketahui bertanggung jawab atas sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, sedangkan tersangka A menangani empat kegiatan serupa.
Sementara itu, tersangka MIB menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp686.845.247.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka ketiga ditahan selama 20 hari, dihitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formil, materiil, subyektif, dan tujuan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Bustanil.
Laporan: Ardi




