
Jambret Siang Bolong di Kolaka, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Elang Anti Bandit
SUARASULTRA COM | KOLAKA – Aksi penjambretan di siang hari yang menyasar seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka akhirnya berhasil terungkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial MW kini telah diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang perempuan berinisial K (53) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), melaporkan kejadian yang dialaminya. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 12.30 WITA, tepat di depan SD Negeri 1 Sabilambo.
“Korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan memepet kendaraan korban, lalu menarik paksa tas milik korban,” ujar Aiptu Riswandi, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas korban yang berisi dua unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Sat Reskrim IPDA Hendra, SH, segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka,” jelasnya.
Saat proses pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur untuk membunuh pelaku.
Dari hasil interogasi awal, MW mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit genggam telepon merek Realme dan Oppo, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP.
Laporan: Ardi




