Sejumlah Fakta Terungkap, Komisi III DPRD Konawe Minta Pelantikan Pejabat 20 Februari Ditinjau Kembali
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe melalui Komisi III mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas kebijakan mutasi, promosi, nonjob hingga demosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuai sorotan dari sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat.
RDP tersebut menghadirkan Konsorsium Aktivis Konawe selaku pemohon, Ketua PGRI Konawe Hj. Hania, S.Pd., M.Pd., Gr, Kepala BKPSDM Konawe Suparjo, S.Kom, Plt Kepala Dinas Kesehatan Yones, SE., MM, Asisten III Setda Konawe Drs. Mudarman, M.Si, serta sejumlah mantan kepala sekolah yang terdampak kebijakan.
Dari unsur legislatif, rapat dipimpin Ketua Komisi III H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Komisi III Ir. H. Joni Pisi, M.Si, serta anggota Ir. H. Majenuddin, M.Si, Jemi Syafrul Imran, SE, Selviana , S.Kep, H.Muh. Wadio, dan Ulfa Nur Fatimah, SM.
Dalam forum tersebut ditemukan sejumlah temuan yang menjadi perhatian. Di antaranya, adanya pergantian kepala sekolah dengan menunjuk guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah.
Selain itu, terdapat kepala sekolah yang dilantik masih beranggotakan golongan III/c, sementara sebagian besar guru di sekolah tersebut telah berada pada golongan IV/c.
Konsorsium Aktivis Konawe juga menampilkan Kepala Puskesmas yang dinilai tidak sesuai kompetensi. Disebutkan terdapat Kepala Puskesmas dengan kategori energi yang diaktifkan, padahal jabatan tersebut seharusnya diisi oleh tenaga ahli.
Tak hanya itu, dalam RDP juga menyebutkan dugaan praktik jual beli jabatan. Namun isu tersebut tidak berkembang lebih jauh karena DPRD bukanlah lembaga penegak hukum.
Ketua Komisi III merekomendasikan agar informasi tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd, menegaskan bahwa pelantikan kepala sekolah, baik mutasi, promosi, nonjob maupun demosi, telah sesuai dengan Persetujuan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Senada dengan itu, Asisten III Setda Konawe, Mudarman, menyatakan bahwa pelantikan ratusan pejabat yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, di TPA Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Tongauna, telah dilaksanakan sesuai peraturan peraturan-undangan.
Namun demikian, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, mengungkapkan bahwa dalam Persetujuan Teknis BKN tidak mencantumkan pejabat yang dikenakan demosi, sehingga hal tersebut menjadi salah satu poin yang dibahas dalam forum.
Sementara itu, Ketua PGRI Konawe, Hania, memastikan bahwa seluruh kepala sekolah yang dibebastugaskan tetap akan mendapatkan jam mengajar agar hak sertifikasi mereka tidak hilang.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kembali penempatan kepala sekolah yang dibebastugaskan agar tetap memperoleh beban mengajar yang memadai.
Sebagai bentuk transparansi, Konsorsium Aktivis Konawe mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuka dan memberikan salinan Pertek BKN sebagai bahan evaluasi bersama, guna memastikan kesesuaian antara dokumen persetujuan teknis dengan nama-nama pejabat yang telah dilantik.
Menyanggapi dinamika tersebut, Komisi III DPRD Konawe menyimpulkan bahwa pelantikan pejabat pada 20 Februari 2026 perlu ditinjau kembali.
DPRD juga meminta Bupati Konawe untuk tidak menerbitkan Surat Keputusan (SK) pergantian kepala sekolah sebelum proses peninjauan ulang terhadap kebijakan tersebut selesai dilakukan.
“Harapan kami, jangan dulu ada SK baru sebelum peninjauan kembali selesai. Karena tadi ada saran-saran dari PGRI dan Dinas, termasuk adanya keraguan soal Pertek,” tutupnya.
Laporan: Sukardi Muhtar
