
Tim Buser77 Polresta Kendari Mengungkap Kasus Pencurian di Kadia, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dengan demikian, petugas mengamankan dua pelaku tak terduga yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial AM (15) dan Y (15). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan seorang pemuda berinisal F (22).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026. Korban menyadari baru sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah jaket, serta seekor ayam.
Di sekitar lokasi kejadian, korban sempat berkumpul dua anak yang terlihat mondar-mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kecurigaan itu kembali menguat keesokan harinya, saat korban melihat dua anak yang sama berada di lokasi sekitar.
Merasa yakin, korban kemudian menghubungi pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari segera bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian.
Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku tak terduga akhirnya berhasil diamankan oleh warga di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya, Y. Dalam menjalankan aksinya, AM berperan masuk ke dalam mobil korban untuk mengambil barang-barang berharga, sementara Y bertugas menjaga situasi sekitar guna memastikan aksi berjalan lancar.
Tak hanya itu, kedua pelaku tak terduga juga mengaku bahwa ponsel hasil curian sempat dijual di sebuah kios di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Kadia, dengan harga Rp80.000.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk menebus ponsel milik teman mereka yang sebelumnya digadaikan.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone berwarna hitam.
Mengingat kedua pelaku tak terduga masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait sistem pidana anak.
Saat ini, kedua pelaku tak terduga telah dititipkan di piket Reskrim Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan: Ardi
