Terungkap Aktor Pengganti Dalam Kasus Tunjangan Profesi Guru di SMPN 1 Lambuya
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat di lingkungan dunia pendidikan Kabupaten Konawe. Seorang guru bersertifikasi di SMP Negeri 1 Lambuya, Hania, S.Pd., M.Pd., Gr.yang diketahui merupakan istri Bupati Konawe, diduga tidak melaksanakan kewajibannya mengajar sebagaimana mestinya.
Informasi tersebut diperbolehkan oleh salah satu guru mata pelajaran kelas VII, VIII dan IX di sekolah yang sama. Ia mengungkapkan bahwa selama ini tugas mengajar Hania sepenuhnya digantikan oleh guru honorer.
“Selama menjadi ibu Bupati, jam mengajarnya diserahkan kepada guru kehormatan,” ungkap guru tersebut saat ditemui, Senin (3/11/2025).
Dia mengungkapkan, beban mengajar Hania digantikan oleh dua guru honor bernama Sulwan dan Ramadan.
Hal senada disampaikan oleh sejumlah siswa SMPN 1 Lambuya yang menyebut bahwa Hania sangat jarang terlihat hadir di sekolah.
“Dulu masih mengajar, tapi sekarang tidakmi semenjak jadi istri bupati,” ujar salah satu siswa.
Diketahuinya, selain berstatus sebagai guru Bahasa Indonesia kelas IX, Hania juga diketahui menjabat sebagai Kepala Perpustakaan SMPN 1 Lambuya.
Menangapi hal tersebut, Wakil Kepala Sekolah SMPN 1 Lambuya, Trisnawati Rasjid, S.Pd., M.Pd., Gr.mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan terkait tunjangan profesi guru (TPG) yang diterima oleh Hania.
“Yang bisa menjawabnya Ibu Kepala Sekolah, karena beliau berkomitmen langsung dengan Ibu Bupati,” ujar Trisnawati.
Meski demikian, ia membenarkan bahwa selama ini kegiatan mengajar Hania memang digantikan oleh dua orang guru kehormatan.
Tak hanya Hania, adik kandungnya Dwi Agusyang juga tercatat sebagai guru PPPK di SMPN 1 Lambuya, disebut tidak pernah menjalankannya sejak dilantik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, setiap guru bersertifikat pendidik wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Selain itu, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kewajiban mengajar sesuai beban kerja dan aktif di satuan pendidikan.
Dengan demikian, jika Hania benar tidak pernah menjalankan tugas mengajar namun tetap menerima tunjangan profesi, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administratif dan etika profesi guru sebagaimana diatur dalam kedua peraturan tersebut.
Laporan: Redaksi