
Terduga Pelaku Penikaman di Parkiran THM Exodus Kendari Masih Berkeliaran, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus penikaman yang terjadi di area parkiran tempat hiburan malam (THM) Exodus, Kota Kendari, pada 5 Mei 2026 lalu hingga kini belum juga membahas titik terang.
Para pelaku tak terduga disebut masih bebas berkeliaran dan belum diamankan aparat kepolisian.
Insiden pendarahan yang terjadi sekitar pukul 03.45 Wita mengakibatkan dua pria berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka akibat serangan senjata tajam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pelaku tak terduga diduga masih berada di Kota Kendari dan beberapa kali terlihat di kawasan Baruga.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban merasa resah sekaligus memahami keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Salah seorang keluarga korban yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena hingga kini belum ada penangkapan, padahal peristiwa itu telah berlangsung hampir dua pekan.
“Sudah dari tanggal 5 Mei kejadiannya, tapi sampai sekarang pelaku belum juga ditangkap,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Ia juga mengaku masih kerap melihat tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penikaman tersebut, yakni DN, PN, dan TP, bebas berkeliaran di wilayah Baruga.
“Sering saya lihat pelaku tak terduga ketiga masih berkeliaran di wilayah Baruga,” katanya.
Keluarga korban pun mendesak pihak kepolisian agar segera bergerak cepat menangkap para pelaku dan memberikan kepastian hukum atas kasus tersebut. Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Jangan pilih kasih, keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan telah mengantongi identitas para pelaku tak terduga dan masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Nama-nama pelaku sudah kami identifikasi,” kata AKP Welli kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait penangkapan maupun penangkapan tersangka dalam kasus tersebut.
Redaktur: Redaksi




