Soroti Dugaan Komersialisasi Tersus di Morowali, Direktur EN IPMA Mengaku Terima Intimidasi dari Oknum Penanggung Jawab Jetty
SUARASULTRA.COM | MOROWALI – Polemik dugaan komersialisasi Terminal Khusus (Tersus) bahan bakar milik PT Azka Mandiri Energi (AME) di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), terus bergulir. Tersus tersebut diduga digunakan untuk memuat aktivitas limbah terlarang milik PT Sarita Mitra Mulia (SMM), yang belakangan menjadi sorotan berbagai pihak.
Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Direktur Eksekutif Nasional Badan Pengawasan Pelabuhan Indonesia (EN IPMA), Sulkarnain, mengaku mengalami dugaan intimidasi dari seseorang yang menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku sebagai penanggung jawab jetty atau dermaga khusus yang menjadi objek polemik.
Menurut Sulkarnain, komunikasi itu terjadi pada 1 Juni 2026. Dalam percakapan tersebut, ia menilai terdapat nada tekanan serta sejumlah pernyataan yang mengarah pada bentuk ancaman terhadap dirinya sendiri.
“Saya beberapa kali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai penanggung jawab jetty. Dalam percakapan itu ada nada tekanan bahkan kalimat yang mengarah pada pengancaman,” ungkap Sulkarnain.
Sul menduga komunikasi tersebut berkaitan dengan sikap kritis EN IPMA yang terus menyoroti aktivitas kapal milik PT SMM. Pasalnya, kapal tersebut hingga kini disebut belum mengantongi Surat Perintah Berlayar (SPB) dari Syahbandar Bungku sejak 22 Mei 2026.
Sulkarnain menjelaskan, seluruh percakapan tersebut telah didokumentasikan melalui rekaman layar pada telepon genggamnya sebagai bentuk dokumentasi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam komunikasi tersebut, pihak yang menghubunginya justru mengizinkan adanya aktivitas pemuatan limbah larangan di Tersus milik PT AME dan menyebut PT Sarita Mitra Mulia sebagai pengguna fasilitas tersebut.
“Yang mengakui bahwa mereka didirikan dengan PT Sarita. Apalagi disebutkan tidak ada masalah selama pemilik Tersus memberikan izin,” katanya.
Tak hanya itu, Sulkarnain menyebut pria yang memperkenalkan diri dengan inisial E tersebut juga mengaku sedang melakukan koordinasi agar kapal yang bersandar di Tersus beserta muatan limbah ban milik PT SMM dapat segera diberangkatkan.
“Dia mengaku sedang menyelesaikan koordinasi agar kapal dan kiriman bisa segera berlayar. Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan tersendiri karena seolah-olah persoalan yang ada cukup diselesaikan melalui koordinasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, lanjut Sulkarnain, menimbulkan tanda tanya besar mekanisme terkait pengawasan dan penegakan aturan di sektor kepelabuhan, khususnya terkait aktivitas kapal yang belum mengantongi dokumen pelayaran yang dipersyaratkan.
Selain itu, Sulkarnain juga mengaku heran karena nomor telepon pribadinya dapat diketahui oleh pihak yang menghubunginya. Menurutnya, sebelumnya hanya admin media sosial Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bungku yang pernah menanyakan nomor WhatsApp miliknya.
Atas perkembangan terbaru ini, EN IPMA kembali mengingatkan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bungku agar menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Sulkarnain menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan diselesaikan melalui pendekatan informal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan ada permainan dalam persoalan ini, apalagi jika pelanggaran diselesaikan melalui koordinasi. Pelanggaran harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, bukan dikompromikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Azka Mandiri Energi maupun pihak yang disebut sebagai penanggung jawab jetty belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Sulkarnain tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Laporan: Redaksi






