

Satgas Halilintar Segel Tambang Pt Tms Di Kabaena, Tindak Lanjut Temuan Bpk Dan Klhk
Suarasultra.com | Bombana – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) AtaU Yang Lebih Dengan Delangal Satgas Halilintar, Semakin Intens Membongkar Praktik Tambang Ilegal Di Sulawesi Tenggara.
Kali ini, Langkah tegas diarik Terhadaap Perausahaan Tambang Pt Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Yangahui memilisi Keterkaitan Gangan Keluarga Pejabat Penting Di Sultra.
Setelah Sebelumnya Menyambangi Kantor Pt TMS Di Kendari, Satgas Halilintar Bergerak Ke Lapangan. Pada Kamis, 11 September 2025, Situs Tim Gabungan Mendatangi Pt Tms di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Di Lokasi, Mereka Memasang Plan Larnangan Bertuliskan:
“Areal Pertambangan Pt TMS Seluas 172,82 Ha Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia CQ Satgas Pkh. Dilarang Memperjualbelikan Dan Menguasai Tanpa Izin Satgas Pkh.”
Tindakan Penyegelan ini Merupakan Tindak Lanjut Dari Temuan Badan Pemerikssa Keuana (BPK) RI, Yang Sebelumnya Mengungkap Adanya Aktivitas Tambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin Persetuuan Pend di Kawasan Hutan Tanpa 147,60 HEKTARE.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK Merinci Terdapat Sembilan Titik Buyan Lahan, Mulai Dari 40,17 Ha Hingga 6,52 ha, Yang Sebagi Besar Berada di Kawasan Hutan Lindung.
Tak Hanya Itu, Pt TMS MUGA SUDAH DIKENAI SANKSI Administratif OLEH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP Dan Kehutanan (KLHK). Hal TERSEBUT TERTUANG DALAM SK KLHK NOMOR 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 Yang MEMUAT DAFTAR 140 PERUSAHAAN TAMBANG BERMASALAH DI SULTRA.
SK Yang Ditandatanangan Plt. Biro Hukum Klhk, Maman Kusnandar, Menegaskan Bahwa Pt Tms Wajib Melunasi Kewajiban Dendanya Paling Lambat 2 November 2023. Denda Dijatuhkan Karena Perausahian Hutan Lahan Dijatu Ppkhkan
Langkah Satgas Halilintar ini disebut Sebagai Peringatan keras bagi perturahaan tambang lain di sulawesi tenggara agara tidak lagi Mengabaansan Pengelolaan Kawasan Hutan.
Laporan: Redaksi



