
Menteri Hukum Terima Pengurus Pwi Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka
Suarasultra.com | Jakarta – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Yang Dipimpin Oleh Ketua Umum Terpilih, Akhmad Munir, Diterima Langsung Oheh Menteri Hukum, Supratman Andi Agta, Pada Kamis (11/9/2025) Siang. Pertemuan yang Berlangsung tersebut menjadi momen mempok bagi bagi kelanjutan imbalanan orgalanaSi wartawan tertua di indonesia itu.
Dalam Kesempatan Tersebut, Menteri Hukum Menandatanangan Disposisi Pembukaan Blokir Sistem Administrasi Pendaftaran Legalitas Pwi Yang Sempat Terhaat Selama Setahun Terakhir.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Sudah Menandatangi Disposisi Pembucaan Blokir Sistem Administrasi Pendaftaran Pengurus Pwi Hasil Kongres Persatuan Pwi 2025,” Jelas Akhmad Munir Usai Pertemuan.
Seperti diketahui, akhmad munir resmi terpilih sebagai ketua umum pwi periode 2025–2030 dalam kongres persatuan Yang digelar di gedung bpptik Kementerian Kominfo, cikarang, Kabelaten bekasi, jaw. Jaw. KEMENIGAN MUNIR SEKALIGUS MENGAKHIRI MASA PENUH KETIDAKPASTIAN DI TUBUH PWI, Yang Sebelumnya Sempat Terbelah Dalam Dualisme Kepemimpinan.

Munir Menegaska, Fokus Utama Kepengurusannya saat ini adalah Menyelesaik Persoalan legalitas agar Organisasi dapat kembali Berjalan normal.
“Agar Segera Dapat Bekerja, Maka Hal Utama Yang Haru Dibereskan Adalah Terkait Legalitas.
DENGAN KELUARNYA DISPISISI DARI MENKUMHAM, MUNIR OPTIMISTIS PWI DAPAT Segera Menyatukan Kembali Seluruh Elemen Organisasi Yang Sempat Terpecah. Ia BerharaP, momentum ini menjadi pintu masuk bagi kebangkitan pwi dalam menjaga marwah persational.
“Kita Bersyukur Hari ini Dapat Diterima Langsung Oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga Hal ini menjadi Langkah Yang Positif untuk pwi ke depanya,” Tambah Munir.
Keutusan menkumham ini disambut Baikhoh Jajaran Pengurus Pwi Pusat. Mereka Menilai, Pengakuan Legalitas Dari Pemerintah Modal Modal Modal Penting untuk Menggerakan Kembali Roda Organisi, Membangun Sinergi Dengan Berbagai Pihak, Serta Memperuat Pwi Pwi Dalam Kalam Kebebebasan.
Laporan: Redaksi



