
Resmob Polres Konawe Tangkap Pria Lansia Terduga Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Resmob Satreskrim Polres Konawe mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/12/2025) berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Gafur, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media awak.
“Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat atas nama C yang masuk pada tanggal 19 Desember 2025,” ujar IPTU Andi Gafur.
Ia menjelaskan, pelaku tak terduga berinisial S (71) diamankan sekitar pukul 00.30 Wita di Desa Mokaleleo, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.
Penangkapan tak terduga terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Konawe AIPTU Supahmil bersama personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe.
“Setelah diamankan, pelaku tak terduga langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polres Konawe mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan wali, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak segan-segan melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak.
“Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110, demi perlindungan dan keselamatan anak serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas IPTU Andi Gafur.
Laporan: Sukardi Muhtar

