
Prof. Judhariksawan Desak Revisi UU Penyiaran: KPID Tidak Bisa Terus Hidup dari Hibah
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Penyuaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013–2016, Prof.Dr.Judhariksawan SH,MH, kembali menyoroti persoalan klasik yang hingga kini masih membeli Komisi Penyusunan Indonesia Daerah (KPID),.lemahnya pembiayaan dan ketidakjelasan payung hukum.
Ia menegaskan, revisi Undang-Undang Penyuaran tidak boleh ditunda lagiterlebih di tengah pesatnya perkembangan media digital yang menuntut regulasi adaptif, komprehensif, dan berperspektif masa depan.
Prof Judhariksawan menjelaskan bahwa masalah mendasar terkait Pemberian kewenangan dan pendanaan antara KPI Pusat dan KPID sudah mengemuka sejak akhir masa jabatannya pada tahun 2016. Dalam ketentuan yang berlaku, KPI Pusat membiayai APBN, sementara KPID sangat bergantung pada dukungan APBD.
“Ketentuan bahwa KPID dibiayai APBD justru menimbulkan masalah serius, karena penyiaran sejatinya merupakan urusan pemerintah pusat. Ada KPID yang bahkan tidak menerima honor karena anggaran daerah sangat terbatas,” ujarnya, Sabtu malam (6/12/2025).
Pemerintah memang menyediakan opsi mekanisme dana hibah dari pemerintah daerah, namun langkah tersebut dinilai tidak menyelesaikan akar permasalahan dan justru memunculkan kelembagaan KPID.
“Alangkah lemahnya pengakuan negara terhadap lembaganya sendiri jika anggarannya hanya berupa hibah. Hibah itu bersifat bantuan, sementara KPID adalah lembaga negara independen yang wajib dibiayai sebagaimana amanat undang-undang,” tegasnya.
Keterbatasan pendanaan itu, selanjutnya, berdampak langsung pada kualitas kerja KPID di berbagai daerah. Banyak KPID yang tidak memiliki sekretariat yang memadai, kekurangan tenaga administrasi, hingga mengalami stagnasi produktivitas. Semua itu sangat bergantung pada seberapa besar perhatian pemerintah daerah terhadap sektor penyiaran yang seharusnya dianggap sebagai strategi bagi pembangunan informasi publik.
Sejak tahun 2016, Prof. Judhariksawan bersama sejumlah pemangku kepentingan telah mendorong merevisi UU Penyuaran secara menyeluruhbukan hanya untuk memenuhi pembiayaan, tetapi juga untuk menjamin kesetaraan pelaksanaan tugas KPID di seluruh Indonesia.
“KPI Pusat dan KPID tidak memiliki hubungan hierarkis, hanya koordinatif. Itu sebabnya KPI Pusat tidak bisa memberikan dukungan anggaran langsung. Salah satu usulan kami, seluruh pembiayaan penyiaran seharusnya ditanggung APBN,” jelasnya.
Ia berpendapat, penyiaran, termasuk produksi dan distribusi konten lokal merupakan bagian dari keanekaragaman budaya bangsa yang wajib dijaga dan dibiayai negara.
Prof Judhariksawan juga menyoroti ketentuan dalam pengawasan media sosial dan media boldyang kini menjadi sumber utama konsumsi informasi publik.
“Media sosial tumbuh begitu masif. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi? Jika kita gagal melahirkan regulasi yang tepat, kita bisa kehilangan kontrol terhadap konten digital,” ujarnya.
Menurutnya, penggunaan UU ITE sebagai dasar pengawasan tidaklah ideal karena lebih berorientasi pada sanksi pidana, berbeda dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digunakan KPI sebagai panduan etik dan kualitas siaran.
“Kalau ada yang menilai KPID gagal mengawasi konten online, ya wajar, karena KPI memang tidak punya kewenangan di ranah itu,” tambahnya.
Prof. Judhariksawan menyayangkan bahwa proses revisi UU Penyuaran telah berlarut-larut hampir 11 tahun tanpa penyelesaian. Padahal, menurutnya, penyempurnaan peraturan tersebut sangat penting bukan hanya untuk memperjelas status pendirian KPID, tetapi juga untuk mengatur ulang mekanisme pengawasan konten di era digital yang begitu dinamis.
Pada kesempatan itu, ia ikut mendorong DPRD di seluruh Indonesia agar lebih aktif memastikan dukungan anggaran yang layak bagi KPID, selama revisi UU Penyusunan belum juga disetujui.
Laporan: Redaksi

